Lentera 24 . com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 67 sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima bantuan BOS Afirmasi/...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 67 sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima bantuan BOS Afirmasi/Kinerja tahun 2019 berupa alat elektronik tablet. Bagi sekolah dasar, bantuan dimaksud diperuntukkan bagi sekolah yang jumlah siswa kelas VI-nya dibawah 60 orang. Sedangkan bagi sekolah SMP yang jumlah siswa kelas IX-nya dibawah 90 siswa.
Tablet dimaksud dibagikan kepada masing-masing siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP, atau Satu unit untuk satu orang siswa. Bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada 67 sekolah SD dan SMP tersebut senilai Rp.5.986.000.000 (Lima miliar Sembilan ratus Delapan puluh Enam juta rupiah).
Berdasarkan data base daftar satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang yang dikirim dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, dari 67 sekolah penerima manfaat tersebut adalah, 47 sekolah dasar (SD) dan 20 sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP/SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Zulkarnain Putra, MSi melalui Kepala Bidang Kabid Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Rudi Heriansyah, SPd dikonfirmasi lentera24 mengatakan, penyaluran bantuan BOS Afirmasi/Kinerja tersebut merupakan ketentuan Pemerintah Pusat yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud), Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Kepmendikbud) dan sesuai petunjuk teknis (Juknis).
"Kami pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (PK) tidak memiliki kafasitas apapun dalam penentuan sekolah-sekolah mana saja yang menerima manfaat BOS Afirmasi/Kinerja ini. Semua Pemerintah pusat yang menentukan," ujar Rudi Heriansyah.
Menurut Rudi Heriansyah, pihak Dinas PK hanya memanggil pihak Sekolah dan melakukan sosialisasi saja setelah nama-nama sekolah penerima manfaat itu ada diterima dari Jakarta.
Diungkapkan Rudi, bagi sekolah yang mendapatkan bantuan BOS Afirmasi maka tidak lagi mendapatkan BOS Kinerja, begitu sebaliknya, bagi sekolah yang menerima bantuan Kinerja, misalnya seperti Komputer atau tablet dan atau infokus untuk rumah belajar, tentu sudah tidak mendapatkan bantuan BOS Afirmasi.
"Kami dari Dinas PK tidak dibenarkan mengkondisikan tempat belanja bagi sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi/Kinerja ini. Soal belanja terserah sekolah masing-masing mau belanja dimana saja," tukas Rudi Heriansyah.
Sambung Rudi, terkait penyaluran bantuan dimaksud, Pemerintah Pusat memiliki acuan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Masih kata Rudi, Sedangkan penunjukan sekolah yang mendapatkan bantuan tersebut dilakukan berdasarkan Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tentang satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019 dan Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 tentang perubahan satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019. [] L24-002