"Jadi kita sita dari kontraktor pelaksana proyek tahun 2014 senilai Rp305 juta, dari inisial A. Kemudian yang tahun 2015 kita sita dari...
"Jadi kita sita dari kontraktor pelaksana proyek tahun 2014 senilai Rp305 juta, dari inisial A. Kemudian yang tahun 2015 kita sita dari kontraktor pelaksana tahun 2015 inisial D, itu sebesar Rp143 juta sekian. Jadi totalnya Rp449,211 juta"
Lentera24.com | ACEH TENGAH -- Kejaksaan Negeri Takengon memberangkatkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan tanah SD Paya Ilang Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, ke Banda Aceh, guna mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Nislianudin, kepada wartawan, Kamis menyampaikan, para tersangka diberangkatkan hari ini dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat.
"Ya, kita bawa ke Banda Aceh hari ini, dikawal sama pihak Polres," tutur Nislianudin.
Nislianudin menjelaskan saat ini proses pemberkasan kasus terhadap ketujuh tersangka tersebut sudah selesai dilakukan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
"Besok langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.
Dia menambahkan kondisi para tersangka seluruhnya dalam keadaan sehat saat akan dibawa menuju Banda Aceh.
Sebelumnya, ke tujuh tersangka ini telah menjalani masa penahanan selama 9 hari terhitung sejak 2 Oktober 2019 di Rutan Kelas IIB Takengon dengan status sebagai tahanan jaksa untuk maksimal masa penahanan selama 20 hari.
"Sehat-sehat semua, sebelum berangkat sudah dilakukan pemeriksaan dokter," kata Nislianudin.
Sementara, ketujuh tersangka yang terserat dalam kasus dugaan korupsi ini masing-masing adalah NA (Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah) selaku pengguna anggaran, ZU (PPTK Dinas), IH (Pembantu PPTK Dinas), YU (Rekanan), AR (Rekanan), SY (Rekanan), dan RI (Rekanan).
Nislianudin mengatakan para tersangka sebelumnya juga telah mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai sebesar Rp449,211 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Takengon untuk disita sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan nanti.
Dia menyebutkan nilai pengembalian tersebut sudah sesuai dengan total nilai kerugian negara dalam kasus ini yang berasal dari tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Jadi kita sita dari kontraktor pelaksana proyek tahun 2014 senilai Rp305 juta, dari inisial A. Kemudian yang tahun 2015 kita sita dari kontraktor pelaksana tahun 2015 inisial D, itu sebesar Rp143 juta sekian. Jadi totalnya Rp449,211 juta," sebut Nislianudin.
Dia menjelaskan hitungan nilai kerugian tersebut diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dihitung dari masing-masing tahun anggaran, yakni 2014 dan 2015.
Perincian angka kerugiannya disebutkan masing-masing sebesar Rp305,258 juta untuk tahun anggaran 2014 dan sebesar Rp143,952 juta untuk kerugian tahun anggaran 2015, sedangkan total keseluruhan kerugian adalah sebesar Rp449,211 juta. [] ANTARA
Lentera24.com | ACEH TENGAH -- Kejaksaan Negeri Takengon memberangkatkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek penimbunan tanah SD Paya Ilang Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, ke Banda Aceh, guna mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Foto : Serambi |
"Ya, kita bawa ke Banda Aceh hari ini, dikawal sama pihak Polres," tutur Nislianudin.
Nislianudin menjelaskan saat ini proses pemberkasan kasus terhadap ketujuh tersangka tersebut sudah selesai dilakukan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
"Besok langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.
Dia menambahkan kondisi para tersangka seluruhnya dalam keadaan sehat saat akan dibawa menuju Banda Aceh.
Sebelumnya, ke tujuh tersangka ini telah menjalani masa penahanan selama 9 hari terhitung sejak 2 Oktober 2019 di Rutan Kelas IIB Takengon dengan status sebagai tahanan jaksa untuk maksimal masa penahanan selama 20 hari.
"Sehat-sehat semua, sebelum berangkat sudah dilakukan pemeriksaan dokter," kata Nislianudin.
Sementara, ketujuh tersangka yang terserat dalam kasus dugaan korupsi ini masing-masing adalah NA (Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah) selaku pengguna anggaran, ZU (PPTK Dinas), IH (Pembantu PPTK Dinas), YU (Rekanan), AR (Rekanan), SY (Rekanan), dan RI (Rekanan).
Nislianudin mengatakan para tersangka sebelumnya juga telah mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai sebesar Rp449,211 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Takengon untuk disita sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan nanti.
Dia menyebutkan nilai pengembalian tersebut sudah sesuai dengan total nilai kerugian negara dalam kasus ini yang berasal dari tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Jadi kita sita dari kontraktor pelaksana proyek tahun 2014 senilai Rp305 juta, dari inisial A. Kemudian yang tahun 2015 kita sita dari kontraktor pelaksana tahun 2015 inisial D, itu sebesar Rp143 juta sekian. Jadi totalnya Rp449,211 juta," sebut Nislianudin.
Dia menjelaskan hitungan nilai kerugian tersebut diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dihitung dari masing-masing tahun anggaran, yakni 2014 dan 2015.
Perincian angka kerugiannya disebutkan masing-masing sebesar Rp305,258 juta untuk tahun anggaran 2014 dan sebesar Rp143,952 juta untuk kerugian tahun anggaran 2015, sedangkan total keseluruhan kerugian adalah sebesar Rp449,211 juta. [] ANTARA