HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sekretaris MPU Bantah Tudingan Ketua MPU Aceh Tamiang

  Foto : Kepala Sekretariat MPU Aceh Tamiang, H Maddiah MPd (batik biru) saat memberikan bantahan terkait tudingan Ketua MPU Aceh Tamiang Le...

 

Foto : Kepala Sekretariat MPU Aceh Tamiang, H Maddiah MPd (batik biru) saat memberikan bantahan terkait tudingan Ketua MPU Aceh Tamiang

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Terkait tudingan yang disampaikan Ketua MPU Aceh Tamiang terkait adanya dugaan penggelapan dana Tunjangan Kesehatan, Kepala Sekretariat MPU Aceh Tamiang H. Maddiah M.Pd membantah semua tudingan yang dilakukan oleh Ketua MPU Aceh Tamiang Drs. Ilyas Mustawa.

"Semua tudingan itu tidak benar, Apa yang diberitakan itu sama sekali tidak benar, Semua honor telah kita bayar sesuai dengan SK Bupati, jadi tidak ada pemotongan sedikitpun," ujar Maddiah kepada Wartawan, Jumat, (18/10/19).

Maddiah mengatakan terkait tunjangan kesehatan bagi para anggota MPU Aceh Tamiang seperti tudingan itu. Di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) memang jelas ada tercatat untuk tunjangan kesehatan senilai Rp.500.000, dan uang tersebut ada di kas daerah.

"Untuk melakukan penarikan uang di kas daerah tentunya kita harus melaluî proses pembuatan SK, kemudian SK itu ditujukan kepada Bupati untuk ditandatangani," ungkap Maddiah.

Dikatakannya, Berdasarkan SBU, tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk iuran BPUS Kesehatan, kemudian keluarlah SK bupati, sementara di dalam SK bupati tidak ada tunjangan kesehatan.

"Pada saat pengamprahan tidak ada tunjangan kesehatan, apa yang ditandatangani oleh mereka(anggota MPU) maka segitu lah yang diterimanya dan tidak ada pemotongan," tegas Maddiah.

Maddiah menjelaskan bahwa sistem pengiriman atau pembayaran gaji saat ini melalui online, dan uang itu tidak ada ditarik, kami tidak berani macam- macam, karena ada prosedurnya.

"Uang tersebut ada di Kas daerah, jadi jika uang itu akan di tarik, maka harus melengkapi segala persyaratan persyaratan untuk proses pencairannya, nah pada saat mengajukan pengamprahan SK gaji MPU, turut juga dilampirkan DPA dan SBU," tukas Maddiah.

Kemudian di sebutkan bagian hukum setdakab sebagai verifikator untuk pembuatan SK yang merujuk kepada aturan SBU, dengan demikian maka keluarlah SK gaji MPU. "Untuk tunjangan kesehatan di DPA memang ada tertera, namun untuk di SBU tunjangan kesehatan tidak ada tertera dan bagaimana bisa dikatakan rekayasa," tegas Maddiah.

Maddiah menyarankan bagi media haruslah
berimbang dalam mempublikasikan sebuah berita, sekalipun berita itu tidak benar atau hoax, apa yang diberitakan oleh orang terhadapnya, dijadikan sebagai suatu i'tibar dalam mendewasakan diri.

"Terkait dugaan penggunaan dana diakibatkan terjadinya defisit anggaran, beliau menjawab bahwa saat penggusulan pada perubahan anggaran berdasarkan KUA PPAS yang dikeluarkan oleh DPR, semua instansi mengalami pengurangan anggaran, bukan hanya di instansi MPU saja, dan untuk pemotongan anggaran di MPU tidak terlalu besar nominalnya berkisar Rp.20 juta," ujar Maddiah.

Menurutnya Pengurangan dan defisit anggaran ini terjadi secara menyeluruh disemua instansi, untuk lebih jelas sebaiknya dipertanyakan kepada sekda aceh tamiang selaku TAPK atau tanyakan kepada bidang perencanaan.

"Pemerintah daerah pada saat terjadi defisit anggaran artinya terjadi pula pengurangan anggaran, sehingga angggaran disetiap instansi akan berkurang pula," tandas Maddiah.

Terkait dirinya telah dilaporkan oleh Drs. Ilyas Mustawa ke polres aceh tamiang atas dugaan penggelapan dan penipuan, beliau telah mengetahuinya dan dirinya telah siap, dan akan membawa semua data yang ada.  [] L24-004