HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Satpol PP Blangpidie Gerebek Janda Satu Anak 'Wik-Wik' dengan Berondong di Hotel

Lentera 24.com | BLANGPIDIE -- Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan telah mengamankan seorang janda berinisial IA ...

Lentera24.com | BLANGPIDIE -- Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan telah mengamankan seorang janda berinisial IA (35), warga di salah satu kecamatan Abdya, dengan brondong IJS (28), warga salah satu kecamatan di Aceh Selatan berduaan alias 'wik wik' di salah satu hotel di kawasan Blangpidie.

Foto : Serambi
Kabarnya, kedua pasangan non muhrim itu, saat digrebek telah melakukan hubungan badan, layaknya suami istri.

Namun terhenti di tengah jalan, akibat adanya penggerebekan tersebut.

Penggerebekan Satpol PP dan WH itu, berawal dari informasi sejumlah warga, yang menaruh curiga terhadap janda satu anak itu, yang sering datang ke hotel tersebut dengan pasangan yang berbeda-beda.

Atas kecurigaan itu, warga pun melapor kecurigaan itu kepada Sat Pol PP dan WH.

Alhasil, IA pun terbukti melakukan perbuatan melanggar syariat dengan bergonta ganti pasangan.

Menurut Informasi, IA memasang tarif bervariasi, berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani para hidung belang.

"Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu sewa hotel, selebihnya untuk dia. Begitu juga, jika tarifnya mahal, maka sewa hotelnya lebih mahal dan waktunya lebih lama," ujar salah seorang anggota Sat Pol PP dan WH Abdya.

Ia menjelaskan, IA telah melakoni pekerjaan tersebut sudah lumayan lama.

Tepatnya pasca ditinggal suami.

"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh,"imbuhnya.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan non muhrim, di salah satu hotel di Blangpidie.

"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekira Pukul 12.30 WIB. Saat kita gerebek mereka sedang berduaan satu kamar," ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP.

Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.

Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.

Karena, lanjutnya, pemeriksaan itu, jika dimintai keterangan dan pemberkasan BAP.

"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk beliau. Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya..

Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya. [] SERAMBI