HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Rekomendasi Sidang Paripurna MPU Pinta Penegak Hukum Proses Kasek MPU

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Sekretriat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, H. Maddiah, M. Pd, telah be...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Sekretriat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang, H. Maddiah, M. Pd, telah bertindak Zolim terhadap 30 Pengurus baik Pimpinan dan Anggota MPU serta Majelis Kehormatan Ulama (MKU).

Foto : Ketua MPU Aceh Tamiang, Drs Ilyas Mustawa

Hal tersebut disampaikan Ketua MPU Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Ilyas Mustawa, melalui Realis yang diterima Lentera24.com, Kamis (17/10).

Didalam realis tersebut, Ketua MPU menyampaikan bahwa Saudara H Maddiah, M. Pd telah melakukan penipuan terhadap Pimpinan dan Anggota MPU serta Dewan Kehormatan Ulama (DKU), dengan mengatakan bahwa semua Pimpinan dan Anggota MPU/DKU sejumlah 30 orang sudah didaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan dikenakan pemotongan sebesar Rp. 500.000,-/orang/bulan sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang.     
    
Ketua MPU juga menyebut, H Maddiah, M. Pd telah mengabaikan tugas-tugasnya sebagai pelayan dan fasilitator yg mestinya melayani dan memfasilitasi seluruh kebutuhan dan kepentingan MPU dengan baik, adil dan jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, sambung Ketua MPU, saudara Maddiah justru bertindak zalim dan atau perbuatan aniaya terhadap 30 orang ulama (Pimpinan dan seluruh Anggota MPU/DKU dengan cara mengambil insentiv (suppenir penghargaan akhir masa priode lima tahun) semua pimpinan dan anggota MPU/DKU yang dialihkan secara sepihak oleh saudara Maddiah untuk menutupi anggaran MPU yg didevisitkan pada pos-pos anggaran kegiatan MPU, yang justru kegiatannya udah selesai dan dananya sudah habis dan laporannya sudah disampaikan ke panitia anggaran Setdakab Aceh Tamiang.

Selanjutnya, tanpa memberitahu dan tidak bermusyawarah dengan Pimpinan dan Anggota MPU/DKU saudara Maddiah langsung mengambil dan memotong insentiv Pimpinan dan Anggota MPU/DKU untuk menutupi devisit  anggaran perubahan yg sesungguhnya sangat tidak rasional ( tidak masuk akal), penuh rekayasa, sangat dipaksakan dan melanggar hukum.      
                                     
Untuk semua perlakuan semena-mena dan perbuatan aniaya dan atau tindakan melanggar (melawan) hukum oleh saudara Maddiah tersebut, maka kami seluruh Pimpinan dan Anggota MPU/DKU Kabupaten Aceh Tamiang  melalui dua kali sidang Paripurna MPU memutuskan/menetapkan pernyataan sikap :

a. Seluruh Pimpinan dan Anggota MPU/DKU sangat berkeberatan dan menolak dengan keras semua perlakuan semena-mena dan perbuatan mengabaikan tugas dan atau melanggar peraturan/hukum oleh saudara Maddiah.

b. Menuntut agar saudara Maddiah mengembalikan hak-hak kami Pimpinan dan Anggota MPU/DKU yg telah diambil dengan cara tidak sah tersebut. 
         
c. Selanjutnya melaui Rekomendasi keputusan Sidang Paripurna MPU kami Pimpinan MPU Aceh Tamiang telah melaporkan ihwal ini ke aparat penegak hukum Kabupaten Aceh Tamiang, dengan sebesar-besar harapan agar saudara H Maddiah, M. Pd segera dipanggil, diperiksa, diproses hukum dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini atas setiap pebuatannya yg terbukti melanggar hukum.

d. Keputusan sidang Paripurna ini kami  ambil dengan suara aklamasi (sepakat 100% majelis yang hadir bersidang) : mengingat betapa sungguh-sungguh keterlaluannya perlakuan semena-mena dan perbuatan menzalimi Ulama bahkan dilakukan pada lembaga yg teramat sakral yg mestinya dijaga agar bersih steril, berwibawa dan menjadi contoh tauladan dalam  hal pengelolaan anggaran yg transfaran, bersih dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 
     
e. MPU sebagai Lembaga Sakral yg mewadahi para Ulama se-Kabupaten Aceh Tamiang harus benar-benar bersih dan steril dari praktek tirani dan atau penyakit bangsa ini di-masa lalu "Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Demikian pernyataan ini disampaikan agar menjadi jelas dan terang, dengan harapan tidak terjadi pemberitaan yg simpang siur yg berpotensi salah persepsi atau keresahan di tengah-tengah masyarakat yg bisa berdampak tidak baik terhadap lembaga sakral MPU. [] L24-004