Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sengketa Hubungan Industrial (HI) antara PT Betami dengan 6 eks karyawan yang di PHK secara sepihak tern...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sengketa Hubungan Industrial (HI) antara PT Betami dengan 6 eks karyawan yang di PHK secara sepihak ternyata dimenangkan oleh korban PHK.
Informasi diperoleh Lentera24 menyebutkan, setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, permohonan kasasi PT Betami terkait kasus Hubungan Industrial (HI) kembali dimenangkan pihak pekerja.
Bahkan karena PT Betami merasa tidak puas dengan kekalahannya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Kasasi di Mahkamah Agung, selanjutnya, rencana upaya hukum PT Betami untuk menempuh Peninjauan Kembali (PK) juga bakal kandas.
Mentoknya upaya PK dimaksud dapat dilihat melalui Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 3 tahun 2018, Upaya hukum perkara Perselisihan Hubungan Industrial Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Perkara perselisihan HI,PPHI dalam perkara perselisihan kepentingan dan antar serikat dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109, dan Pasal 110. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Sehingga dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 23 Mei 2019, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BETAMI tersebut dan memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadllan Negeri Banda Aceh Nomor 5/Pdt.Sus-PHl/2018/PN Bna., tanggal 29 Agustus 2018.
Dalam Pokok Perkara itu, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Serta PN Banda Aceh membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterbitkan oleh tergugat kepada Para penggugat, karena dikualiflkasikan Para penggugat mengundurkan diri secara sepihak.
Dalam putusannya, PN Banda Aceh juga menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan tergugat berakhir sejak putusan itu dibacakan.
Selanjutnya PN Banda Aceh juga memutuskan menghukum tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan tanpa upah kepada para karyawan yang di PHK oleh PT Betami secara sepihak.
Pengurus Pusat LSM Buruh Mandiri, Adriadi, SE kepada Lentera24 menyebutkan, pihak PT Betami terkesan bersikap seperti pura-pura tidak memahami peraturan.
"Jangan banyak alasan lagi untuk tidak membayar segala kewajibannya kepada karyawan yang di PHK. Sebab upaya hukum yang dilakukan pihak Perusahaan sudah mentok," tegas Adriadi, Selasa (15/10).
Adriadi menyampaikan, sampai saat ini penyelesaian pembayaran terhadap eks karyawan belum dilakukan karena perusahaan beranggapan kalau pihak PT Betami masih bisa menempuh melalui upaya hukum.
"Padahal putusan Kasasi itu sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi melalui Peninjauan Kembali (PK)," imbuh Adriadi.
Lebih lanjut aktivis buruh ini menyatakan, pihak PT Betami sudah tidak memiliki alasan lain lagi untuk menunda-nunda pembayaran hak eks karyawan.
Hal ini dapat dilihat sesuai Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 3 tahun 2018, Upaya hukum perkara Perselisihan Hubungan Industrial Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir sesuai Pasal 56, Pasal 57, Pasal 109, dan Pasal 110. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Sudah seperti itupun pihak Managemen PT Betami tidak paham juga, sehingga berniat akan melakukan PK atas putusan dari Kasasi nomor 350.K/Pdt.Sus-PHI-2019 tertanggal 23/5/2019," sebut Adriadi. L24-002