HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Betami Didesak Bayar Hak 6 Eks Karyawan Korban PHK

Lentera 24 | ACEH TAMIANG -- LSM Buruh Mandiri meminta PT Betami untuk segera membayar segala hak 6 orang eks karyawan yang di PHK. Tindaka...

Lentera24 | ACEH TAMIANG -- LSM Buruh Mandiri meminta PT Betami untuk segera membayar segala hak 6 orang eks karyawan yang di PHK. Tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak itu akhirnya berujung hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Mahkamah Agung.


Sesuai putusan dari Kasasi nomor 350.K/Pdt.Sus-PHI-2019 tertanggal 23/5/2019, PT Betami diwajibkan menyelesaikan pembayaran penggantian hak kepada 6 karyawan yang di PHK.

Kepada ke 6 buruh tersebut, PT Betami harus membayar uang yang merupakan hak bagi karyawan korban PHK dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp.189,750.000,00, dengan rincian untuk masing-masing penggugat yakni, Usmari Rp31.625.000,00, Murlianto Rp31.625 000,00, Busari Rp31.625.000,00, Budiman Rp31.625.000,00,  Sariwon Rp31.625‘000,00 dan Sunarwan Rp314625.000,00.

Terkait persoalan putusan Mahkamah Agung tersebut, pengurus LSM Buruh Mandiri, Adriadi SE juga menyebutkan, kalau Kasasi dimaksud diputuskan bahwa dalam kasus sengketa Hubungan Industrial itu, pihak PT Betami juga dijatuhi hukuman biaya perkara.

"Dalam putusan Kasasi itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Pemohon Kasasi (PT Betami-red) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah 500.000 rupiah," ujar Adriadi, Rabu (16/10).

Selaku pemerhati buruh, LSM Buruh Mandiri dan serikat pekerja FSPPP-SPSI akan melakukan audiensi kepada Bupati Aceh Tamiang untuk meminta Pemerintah melakukan dorongan kepada perusahaan agar melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan," Adriadi yang didampingi rekan aktivis buruh yang bernama Heri.

Pihaknya juga meminta Pemerintah untuk berbuat positif agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dan penekanan terhadap buruh.

Heri mengungkapkan, sebagian besar dari penduduk Aceh Tamiang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan. Selain itu, dibelahan bumi Aceh Tamiang juga banyak ditemukan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

"Pemerintah juga harus tau, di Aceh Tamiang ini banyak pekebunan kelapa sawit yang didalamnya ada dihuni manusia. Nah mereka itu kan bagian dari rakyat juga. Jadi tolonglah mereka. Dan mereka itu juga butuh hidup," ujar Heri.

Dikatakan Heri, jika Bupati  terus berdiam diri,  tidak menutup kemungkinan rakyat buruh bisa beranggapan kalau Pemerintah memiliki keberpihakan kepada pengusaha.

"Cukup banyak persoalan yang dihadapi buruh, tetapi karena minimnya perhatian Penguasa di Kabupaten ini yang menyebabkan berbagai masalah terus bermunculan. Perlu juga disadari oleh Pemerintah, bahwa suara buruh di Aceh Tamiang ini jumlahnya sangat besar," papar Heri.

Ditambahkan Heri, jika pemerintah tetap bersikap dingin terhadap persoalan buruh, maka nasip buruh yang seolah bagai dianak tirikan ini akan terus berada dibawah penindasan bagi sejumlah perusahaan yang memiliki watak nakal. L24-002