Lentera 24.com | LANGSA -- Masyarakat sebuah desa di Kecamatan Langsa Barat, Rabu (23/10/2019) dini hari menggerebek sebuah rumah yang dija...
Lentera24.com | LANGSA -- Masyarakat sebuah desa di Kecamatan Langsa Barat, Rabu (23/10/2019) dini hari menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat kumpul kebo 7 remaja dan anak dibawah umur.
Mirisnya, dari ketujuh pelaku dua diantaranya wanita masih berstatus anak dibawah umur (16) tahun.
Para pelaku pelanggaran syariat Islam ini oleh masyarakat telah diserahkan kepada Dinas Syariat Islam Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Rabu (23/10/2019) mengatakan, salah satu rumah di digerebek masyarakat sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat digerebek perugas WH dan masyarakat, terdapat 7 orang di dalam rumah itu, yakni 5 laki-laki dan 2 wanita.
Mereka di sana sengaja kumpul kebo dan diduga berbuat mesum.
"Ketujuh pelaku baik laki-laki maupun perempuan pada umumnya masih usia di bawah umur.
Ketika diamankan mereka sedang kumpul kebo dalam satu ruangan, diduga telah berbuat mesum," ujarnya.
Lima pria yang diamankan, yaitu AR (18) dari Langsa Barat, PR (18), FD (18) dan GL (18) dari Aceh Timur, serta JD (21) dari Langsa Lama.
Sedangkan dua remaja putri masih usia 16 tahun berasal dari Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.
Dia menjelaskan, sesuai laporan masyarakat setempat rumah itu sudah sering dijadikan sebagai tempat kumpul kebo.
Bahkan warga sudah tak sanggup lagi mengatasinya, karena pemilik rumah membandel saat dinasehati.
Maka masyarakat menyerahkan kasus ini kepada petugas Wilayatul Hisbah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Qanun Syariat Islam.
Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku belum sempat melakukan hubungan suami istri.
Karena sudah keburuan digerebek petugas Wilayatul Hisbah bersama masyarakat.
Sekarang mereka sedang diperiksa secara intensif dan ketujuh orang ini masih amankan di Kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa, dan jika terbukti dan cukup barang bukti telah melakukan mesum.
"Mereka kita serahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor 6 tahun 2014 untuk proses hukum cambuk," ujarnya.
Sedangkan dua wanita masih dibawah umur sebut saja Anggrek dan Melati, keduanya masih usia 16 tahun berasal dari Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.
Disebutkan Ibrahim Latif, mereka itu adalah anak keluarga broken home dan kini pihaknya terus melakukan upaya mencari data keluarga mereka.
"Dinas Syariat Islam Kota Langsa akan memanggil pihak keluarga pelaku dan petua gampong," tutup Kepala Dinas Syariat Islam. [] SERAMBI
Foto : Serambi |
Para pelaku pelanggaran syariat Islam ini oleh masyarakat telah diserahkan kepada Dinas Syariat Islam Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Rabu (23/10/2019) mengatakan, salah satu rumah di digerebek masyarakat sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat digerebek perugas WH dan masyarakat, terdapat 7 orang di dalam rumah itu, yakni 5 laki-laki dan 2 wanita.
Mereka di sana sengaja kumpul kebo dan diduga berbuat mesum.
"Ketujuh pelaku baik laki-laki maupun perempuan pada umumnya masih usia di bawah umur.
Ketika diamankan mereka sedang kumpul kebo dalam satu ruangan, diduga telah berbuat mesum," ujarnya.
Lima pria yang diamankan, yaitu AR (18) dari Langsa Barat, PR (18), FD (18) dan GL (18) dari Aceh Timur, serta JD (21) dari Langsa Lama.
Sedangkan dua remaja putri masih usia 16 tahun berasal dari Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.
Dia menjelaskan, sesuai laporan masyarakat setempat rumah itu sudah sering dijadikan sebagai tempat kumpul kebo.
Bahkan warga sudah tak sanggup lagi mengatasinya, karena pemilik rumah membandel saat dinasehati.
Maka masyarakat menyerahkan kasus ini kepada petugas Wilayatul Hisbah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Qanun Syariat Islam.
Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku belum sempat melakukan hubungan suami istri.
Karena sudah keburuan digerebek petugas Wilayatul Hisbah bersama masyarakat.
Sekarang mereka sedang diperiksa secara intensif dan ketujuh orang ini masih amankan di Kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa, dan jika terbukti dan cukup barang bukti telah melakukan mesum.
"Mereka kita serahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor 6 tahun 2014 untuk proses hukum cambuk," ujarnya.
Sedangkan dua wanita masih dibawah umur sebut saja Anggrek dan Melati, keduanya masih usia 16 tahun berasal dari Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur.
Disebutkan Ibrahim Latif, mereka itu adalah anak keluarga broken home dan kini pihaknya terus melakukan upaya mencari data keluarga mereka.
"Dinas Syariat Islam Kota Langsa akan memanggil pihak keluarga pelaku dan petua gampong," tutup Kepala Dinas Syariat Islam. [] SERAMBI