HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menelisik Palanggaran UU Ketenagakerjaan di PKS PT BSG

Lentera 24 . com | ACEH TAMIANG --  Karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) di Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang m...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Sama Ganda (BSG) di Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang mulai menggeliat atas tindakan perusahaan yang diduga terus menzalimi para buruh.


Pasalnya sejak perusahaan mengoperasikan PKS itu, sampai saat ini Managemen perusahaan masih saja berupaya mengelabui para buruh dengan membayar jasa lembur dibawah standar ketentuan Undang-Undang berlaku.

Bahkan menurut informasi yang berhasil diinfut, selain dari rendahnya pembayaran jasa lembur, pihak perusahaan juga telah melakukan penghapusan sejumlah tunjangan lain diluar upah pokok.

Hal itu disampaikan Pimpinan pengurus unit kerja serikat pekerja pertanian perkebunan serikat pekerja seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) PT BSG kepada Lentera24 di Karang Baru. 



"Sistem bayar rendah jasa lembur serta penghapusan uang jasa lembur tenaga scurity/Satpam yang diterapkan oleh Managemen itu sangat merugikan bagi kami sebagai karyawan," ujar Ketua PUK SPPP-SPSI PT BSG, Hendri Dunan, Sabtu (19/10).

Hendri Dunan yang didampingi Wakil Ketua PUK, Andriansyah juga menyebutkan kalau jasa lembur yang dibayarkan murah dan berpariasi oleh perusahaan itu sungguh tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku.


"Kami meminta segala hak tunjangan termasuk uang transport atau tunjangan tidak tetap dibayar sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan gaji pokok disesuaikan dengan skala upah. Karena selama ini pegawai rendah bulanan (PRB) tidak Dijalankan oleh perusahaan," imbuhnya.

Disebutkannya, jika segala hak dan tuntutan karyawan tidak dapat dipenuhi seperti yang diberlakukan oleh PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDL) saat itu, maka atasnama karyawan PKS PT BSG menuntut dan meminta, agar Managemen PKS PT BSG, Mukhtar yang diduga gagal produk yang tidak mampu mensejahterakan buruh sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, maka Mukhtar didesak segera mundur dari jabatannya sebagai Manager perusahaan pengolah komoditas minyak kelapa sawit mentah Crude Palm Oil (CPO).

Sebelum PKS ini diambil alih oleh PT BSG, pabrik sawit ini merupakan milik PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDL), dan pada saat itu, uang jasa lembur serta tunjangan insentif yang diberikan oleh perusahaan kepada buruh sudah sangat layak.

Namun sejak perusahaan berpindah tangan ke PT BSG, sepertinya pihak Managemen dalam upaya meningkatkan hasilnya serta memenuhi capaian target keuntungan harus mengorbankan dipihak karyawan dengan mengurangi penghasilan buruh diluar daripada upah pokok.

"Jam kerja Satpam seharusnya sebanyak 40 jam dalam seminggu, tetapi perusahaan menerapkan selama 48 jam perminggu, namun yang dibayar hanya 40 jam saja," jelas Andrianyah.

Selain itu, jam kerja petugas kolam limbah pada hari libur hanya dibayar Rp 100 ribu permalam," papar Dunan dan Andriansyah.

Lebih jauh lagi diungkapkan bahwa Managemen PKS PT BSG, Mukhtar telah mengingkari kesepakatan perjanjian bersama dengan karyawan melalui PUK SPPP-SPSI setempat yang ditandatangani keduabelah pihak pada 11 Juli 2019 lalu.

Bahkan selama ini PKS PT BSG diketahui belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga perusahaan dalam menerapkan segala aturan sepenuhnya mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun sangat disayangkan jika perusahaan tersebut masih melakukan praktek yang diduga melanggar aturan perundang-undangan berlaku yang dampaknya merugikan pihak karyawan.

Untuk mendapatkan konfirmasi terkait persoalan dimaksud dari pihak Perusahaan, Askep PKS PT BSG, Mahyuddin menyebutkan agar menanyakan lengsung kepada Manager Perusahaan, Mukhtar.

"Kalau mau tanya silahkan tanyakan langsung kepada Pak Manager. Karena tau sendirilah, saya kan punya keterbatasan kewenangan untuk memberikan jawaban," ujar Mahyuddin melalui ponselnya, Minggu (20/10). [] L24.002