HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kades Jaring Halus Minta BKSDA Sosialisasi Satwa Dilindungi Secara Berkelanjutan

Lentera 24.com | LANGKAT -- Kepala Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sumatera Utara, H. Usman meminta agar pihak Balai Kons...

Lentera24.com | LANGKAT -- Kepala Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Langkat, Sumatera Utara, H. Usman meminta agar pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara melalui BKSDA Seksi Wilayah II Stabat untuk terus bersosialisasi tentang Undang-Undang satwa dilindungi.


Menurut H.Usman, dengan banyaknya jumlah warga desa itu yang pada hari ini tidak mengikuti acara sosialisasi dimaksud. Tentunya banyak pula warga desa yang belum mengetahui tentang isi yang disosialisasikan oleh BKSDA dan Yayasan Satucita Lestari Indonesia (YSLI).

"Kami meminta agar sosialisasi ini terus dilakukan. Sebab banyak warga yang tidak tau karena tidak hadir dalam acara ini. Untuk kami meminta bagaimana solusinya agar masyarakat kami bisa mengetahuinya secara menyeluruh," ungkap Kepala Desa Jaring Halus terpilih, H. Usman.

H.Usman menyebutkan, banyaknya burung jenis elang Rajawali (kalau didaerah setempat dinamakan elang Indik) yang terdapat didaerah pesisir itu.


Lebih lanjut dikatakan Usman, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara kontiniu, maka desa yang memiliki 5 Dusun dan 400 an Kepala Keluarga itu warganya bisa mengetahui tentang larangan serta sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.

Diakui oleh sang Kepala Desa, jika warganya ada yang menangkap elang untuk dipelihara atau menangkap spesies Belangkas (tapak kuda) serta tuntong laut yang ternyata merupakan satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang, itu murni karena ketidak tahuan warga tentang adanya larangan berdasarkan perundang-undangan secara Nasional.

Meskipun demikian, pihak BKSDA melalui Ainy Amelia Utami, S. Hut, yang merupakan staf Seksi Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat berharap kepada warga yang memelihara maupun menyimpan satwa liar dimaksud agar segera menyerahkan kepada petugas BKSDA untuk dievakuasi dan dilepaskan kehabitatnya. [] L24-002