HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jokowi Bungkam Lagi Ketika Ditanyai Wartawan Tentang Perppu KPK

Lentera 24.com | JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai rencana dan pertimbangan menerbitkan peratu...

Lentera24.com | JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai rencana dan pertimbangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Foto : Serambi
Kali ini Jokowi ditanya wartawan sambil didampingi 10 pimpinan MPR usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2019).

Melihat Jokowi yang tak menjawab, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung "pasang badan" meminta wartawan tak bertanya soal Perppu KPK.

Awalnya, dalam sesi wawancara itu, wartawan terlebih dulu bertanya mengenai acara pelantikan Jokowi-Ma'ruf yang akan digelar di gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 20 Oktober mendatang.

Pertanyaan lalu berlanjut mengenai rencana aksi unjuk rasa saat pelantikan.

Kemudian, wartawan pun bertanya bahwa aksi unjuk rasa ini salah satunya disebabkan karena Jokowi yang belum juga menerbitkan Perppu KPK.

"Padahal besok UU KPK akan otomatis berlaku setelah 30 hari usai diundangkan. Jadi rencana penerbitan Perppu sejauh ini perkembangannya seperti apa, Pak?" tanya wartawan.

Mendapat pertanyaan itu, Jokowi hanya tersenyum.

Belum sempat ia menjawab, Bambang Soesatyo yang berdiri di sebelah kiri Jokowi langsung meminta wartawan tak bertanya di luar masalah pelantikan.

"Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang.

Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi juga menimpali.

"Tanya soal pelantikan dong," kata dia.

Setelah itu, wartawan bertanya soal susunan kabinet.

Meski pertanyaan ini juga tak ada hubungannya dengan pelantikan, namun Jokowi bersedia menjawab.

Selalu bungkam

UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf.

Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam.

Misalnya saat ditanya wartawan usai menghadiri peringatan hari batik nasional di Surakarta, Rabu (2/10/2019) lalu, Jokowi enggan menjawab.

Ia meminta wartawan bertanya soal batik.

Kemudian, usai usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019), Jokowi juga sempat kembali ditanya soal Perppu KPK.

Namun lagi-lagi Jokowi tak menjawab dan langsung berjalan buru-buru meninggalkan awak media. [] SERAMBI