HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ikrar Sumpah Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Depenitif Dilakukan Senin Besok

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dipastikan, Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang masa jabatan 2019-2024 resm...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dipastikan, Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang masa jabatan 2019-2024 resmi akan diangkat secara depenitif pada Senin pekan mendatang.


Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat Dewan, Rahimuddin, SH kepada Lentera24 menyebutkan, Pengucapan sumpah Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dimaksud dilakukan melalui rapat Paripurna DPRK yang acaranya dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, Senin (21/10) diruang sidang utama DPRK setempat.

Rahim menjelaskan, Ketua depenitif Dewan yang bakal dilantik besok yakni Suprianto, ST yang kini masih berstatus sebagai Ketua Dewan sementara.

Demikian pula dengan kursi Wakil Ketua depenitif, juga akan diduduki oleh  Wakil Ketua sementara sekarang, yakni sang mantan Ketua DPRK periode 2015-2019, Fadlon, SH.

Dikatakan Rahim, pengangkatan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang ini dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.11/1644/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang pengangkatan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang masa jabatan tahun 2019-2024.

"Keputusan Gubernur Aceh tersebut dikeluarkan bahwa sesuai dengan surat Ketua Sementara DPR Kabupaten Aceh Tamiang masing-masing Nomor 171. 2/1032 tanggal 26 September 2019 hal Usulan Pengangkatan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang," sebut Rahimuddin, SH diruang kerjanya, Kamis (17/10).

Imbuh Rahim, didalam keputusan Gubernur Aceh itu juga ada dinyatakan bahwa Keputusan DPRK Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Usulan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan surat nomor 171.2/1047 tanggal 27 September 2019 hal Usulan Kedua Atas Pengangkatan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang yang menyampaikan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang nomor 14 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Usulan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Selanjutnya surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 170/ 5683 tanggal 27 September 2019 hal Pengusulan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Definitif, yang namanya sebagaimana tercantum dalam Diktum Kesatu Keputusan Gubernur Aceh tersebut, telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatan sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Peremian pengangkatan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dimaksud, dalam keputusan Gubernur dinyatakan bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 170/5028/OTDA tanggal 16 September 2019 hal Pengusulan pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota Devenitif.

Lebih lanjut Rahimuddin menyatakan, Ketua DPRK Aceh Tamiang Depenitif, Suprianti, SH yang resmi akan diangkat, dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (21/10) besok merupakan Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, Wakil Ketua Devenitif, Fadlon, SH dari Partai lokal (Parlok) Partai Aceh (PA).

Pada periode 2019-2024 merupakan periode kedua bagi Padlon, SH menduduki kursi Parlemen DPRK Aceh Tamiang. Pada Periode lalu, Tampuk kepemimpinan/Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tamiang berada diatas pundak Fadlon, SH.

Pada acara rapat Paripurna pengambilan sumpah Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dimaksud menurut Rahimuddin akan dihadiri Kepala Daerah setempat, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para Kepala SKPK serta undangan dari Pimpinan DPRK yang dilantik. [] L24-002