Lentera 24.com | SUMUT -- Tersangka Andika (24) warga Dusun Lama Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya harus ditemb...
Lentera24.com | SUMUT -- Tersangka Andika (24) warga Dusun Lama Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya harus ditembak kakinya karena melarikan diri saat kasusnya hendak dikembangkan petugas di lapangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Minggu.
Bermula dari informasi yang didapat adanya penumpangnya penumpang bus Putra Pelangi Nopol BL 7307 AK yang datang dari Aceh dengan tujuan Medan.
Polisi lalu menghentikan bus tersebut di Jalan Medan- Aceh, Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
Pemeriksaan lalu dilakukan terhadap barang bawaan para penumpang termasuk penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan enam bungkus berlakban warna coklat, berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 6.000 gram atau enam kilogram, satu tas ransel warna hitam abu abu, satu unit handphone Samsung warna putih dan uang sejumlah Rp 200.000.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan ianya disuruh ZAKIR warga Aceh Utara, untuk mengantarkan enam kilogram daun ganja tersebut ke Kota Pematangsiantar.
Nantinya setelah sampai di Kota Pematangsiantar akan diarahkan kembali oleh ZAKIR siapa yg akan menerimanya.
Dimana tersangka dijanjikan upah Rp 200.000 per kilogramnya bila sudah berhasil menyerahkan ganja tersebut kepada penerimanya.
Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan terhadap kasus tersebut sesampainya di sekitar daerah Pasar 7 Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat, tersangka berusaha melarikan diri dan sudah diperintahkan oleh anggota untuk berhenti namun tidak dihiraukan.
Lalu diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiha kali dan tetap tidak dihiraukan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur kearah tersangka dan mengenai betis kaki kirinya, ungkap Adi Haryono. [] ANTARA
Foto : Antara |
Bermula dari informasi yang didapat adanya penumpangnya penumpang bus Putra Pelangi Nopol BL 7307 AK yang datang dari Aceh dengan tujuan Medan.
Polisi lalu menghentikan bus tersebut di Jalan Medan- Aceh, Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
Pemeriksaan lalu dilakukan terhadap barang bawaan para penumpang termasuk penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan enam bungkus berlakban warna coklat, berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 6.000 gram atau enam kilogram, satu tas ransel warna hitam abu abu, satu unit handphone Samsung warna putih dan uang sejumlah Rp 200.000.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan ianya disuruh ZAKIR warga Aceh Utara, untuk mengantarkan enam kilogram daun ganja tersebut ke Kota Pematangsiantar.
Nantinya setelah sampai di Kota Pematangsiantar akan diarahkan kembali oleh ZAKIR siapa yg akan menerimanya.
Dimana tersangka dijanjikan upah Rp 200.000 per kilogramnya bila sudah berhasil menyerahkan ganja tersebut kepada penerimanya.
Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan terhadap kasus tersebut sesampainya di sekitar daerah Pasar 7 Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat, tersangka berusaha melarikan diri dan sudah diperintahkan oleh anggota untuk berhenti namun tidak dihiraukan.
Lalu diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiha kali dan tetap tidak dihiraukan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur kearah tersangka dan mengenai betis kaki kirinya, ungkap Adi Haryono. [] ANTARA