Lentera 24.com | LANGSA -- 140 Guru PNS di bawah Kementrian Agama (Kemenag), Kota Langsa, yang mengajar di sekolah-sekolah swasta, pertany...
Lentera24.com | LANGSA -- 140 Guru PNS di bawah Kementrian Agama (Kemenag), Kota Langsa, yang mengajar di sekolah-sekolah swasta, pertanyakan Uang makan yang belum dibayarkan sejak 4 bulan terakhir.
Foto : Ilustrasi
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/18 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, setiap PNS berhak mendapapatkan uang makan sesuai dengan Golongan dan Kehadiran.
Salah seorang Guru PNS, yang enggan namanya dipublish menyebut, sejak 4 bulan terakhir Kemenag Langsa belum membayarkan hak para Guru PNS yang sebagian besar mengajar di Sekolah Swasta.
"Terhitung Juni hingga September 2019, kami belum menerima uang makan, alasannya selalu karena tidak ada anggaran, apa kami tidak dianggap," cetusnya.
Ia menambahkan, kondisi ini sudah terjadi disetiap tahun anggaran, dan tidak kunjung ada perubahan. "Kami seperti anak tiri, padahal status kami sama seperti PNS yang lain, bedanya hanya swasta dan negeri," uangkapnya.
Sementara Kepala Kantor Kementrian Agama (KanKemenag) Kota Langsa, Drs. H. Salahuddin, M.Pd, melalui Staff Keuangan, Maryani, SE MSi, yang ditemui Lentera24.com, Senin (07/10), membenarkan ikhwal belum dibayarkannya uang makan para guru PNS yang mengajar di sekolah Swasta.
Ia menyebut, hal itu terjadi dikarenakan kekosongan anggaran di Kanwil Kemenang Aceh. Namun, sambung Maryani, pihaknya sudah mengusulkan penambahan anggaran untuk uang makan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta.
"Kami sudah usulkan untuk penambahan di perubahan, perlu saya tegaskan, sejak 3 tahun terakhir semua proses keunangan di Kemenag sudah non tunai," ujarnya.
Namun ketika ditanya mengapa ada perbedaan antara PNS negeri dan Swasta, Maryani enggan berbicara banyak. Ia berdalih hanya menjalankan apa yang sudah tertera di dalam Dipa.
"Kami hanya menjalankan, apabila ada kekurangan kami usulkan kembali, artinya uang makan tetap di bayar, namun menunggu anggaran," tandasnya. [] L24-004