Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Adat adalah gagasan budaya dengan kandungan nilai budaya norma hukum yang sudah lazim dilakukan pada suatu d...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Adat adalah gagasan budaya dengan kandungan nilai budaya norma hukum yang sudah lazim dilakukan pada suatu daerah.
Untuk keberlangsungan adat tersebut, Majelis Adat Aceh ( MAA) Provinsi Aceh didampingi Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, telah mengadakan acara "Pembinaan Gampong Percontohan Adat Angkatan I dengan tema" Melalui Pembinaan Gampong Percontohan Adat Kita Lestarikan Nilai- nilai Adat Untuk Kedamaian dan Kesejahteraan.
Kegiatan acara tersebut dibuka oleh Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi Pembangunan, Setdakab Aceh Timur Usman A.Rachman,SP.SH,MM ,bertempat di aula hotel royal Idi, mulai senin 21 s/d. 22 Oktober 2019.
Dalam kesempatannya Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan, sehingga bermanfaat terhadap masyarakat, untuk memperkuat nilai_nilai adat secara kearifan lokal tentunya, sehingga perlunya kita siapkan dan lestarikan bersama_sama, agar.bermanfaat bagi kita semua.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur maupun lapisan seperti Dprk Aceh Timur M. Yahya Ys dari fraksi Partai Aceh, Kepala DPMG, DR.Maimun,SE.AK,Ketua Forum Keuchik, tokoh_tokoh Masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh pemuda, cerdik pandai, cendekiawan dan unsur lainnya.
Pada kesempatan tersebut Plt. Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA) Provinsi Aceh Drs. H.Saidan Nafi,SH.M.Hum, didampingi Plt MAA Aceh Timur Tgk Abdul Manaf, ikut bertindak sebagai pemateri menyampaikan, harapan semua Bapak_Bapak peserta tadi,berkeinginan betul, lembaga lembaga adat _istiadat kita beri pemahaman sejauhmana tugas _tugas yang sudah kita lakukan karena negara begitu luar biasa, legalitasnya undang _undang dasar Qanun dan sebagainya, tapi dilapangan belum paham apa saja yang belum dilakukan, digampong_gampong dan banyak sekali belum melahirkan qanun terkait,yang sangat dibutuhkan, contoh tentang syariat Islam digampong,
Qanun ketertiban gampong yang dibuat, dan qanun bagaimana meningkatkan ekonomi digampong yang seharusnnya dibuat, Jadi setelah kita sampaikan ini, mereka akan mengetahui tugas_tugas mereka masing_masing.
Drs. H. Saidan menambahkan, sesuai Alokasi Dana Desa ( ADD), banyak Desa yang tak paham cara buat qanun Gampong, karena mereka pun tak paham tentang kewenangannya, dan sisihkan dana laksanakan qanun gampong, bisa disisihkan dalam rangka penyusunan qanun, menyangkut tugas_tugas apa yang harus dibentuk dalam qanun, terkait syariat islam, ekonomi rakyat, kalau sudah ada Qanun Gampong sudah bereh, sebutnya.
Awak media sempat menyempatkan pertanyaan kepada Drs. H. Saidan Nafi selaku Plt.Ketua MAA Provinsi Aceh, tentang peran para Keuchik dan Tuha Peut dalam hal penyusunan qanun Gampong, beliau menjawab rata-rata banyak yang belum memahami tupoksinya, mereka masih berpikir apa partisipasi, padahal bukan partisipasi tapi peran akan mana fungsinya, kalau peran aturannya "Kalau partisipasi ikut menyertai saja, tapi ini adalah peran dan fungsi lembaga adat", tutupnya. [] L24-012
Untuk keberlangsungan adat tersebut, Majelis Adat Aceh ( MAA) Provinsi Aceh didampingi Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, telah mengadakan acara "Pembinaan Gampong Percontohan Adat Angkatan I dengan tema" Melalui Pembinaan Gampong Percontohan Adat Kita Lestarikan Nilai- nilai Adat Untuk Kedamaian dan Kesejahteraan.
Kegiatan acara tersebut dibuka oleh Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi Pembangunan, Setdakab Aceh Timur Usman A.Rachman,SP.SH,MM ,bertempat di aula hotel royal Idi, mulai senin 21 s/d. 22 Oktober 2019.
Dalam kesempatannya Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan, sehingga bermanfaat terhadap masyarakat, untuk memperkuat nilai_nilai adat secara kearifan lokal tentunya, sehingga perlunya kita siapkan dan lestarikan bersama_sama, agar.bermanfaat bagi kita semua.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur maupun lapisan seperti Dprk Aceh Timur M. Yahya Ys dari fraksi Partai Aceh, Kepala DPMG, DR.Maimun,SE.AK,Ketua Forum Keuchik, tokoh_tokoh Masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh pemuda, cerdik pandai, cendekiawan dan unsur lainnya.
Pada kesempatan tersebut Plt. Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA) Provinsi Aceh Drs. H.Saidan Nafi,SH.M.Hum, didampingi Plt MAA Aceh Timur Tgk Abdul Manaf, ikut bertindak sebagai pemateri menyampaikan, harapan semua Bapak_Bapak peserta tadi,berkeinginan betul, lembaga lembaga adat _istiadat kita beri pemahaman sejauhmana tugas _tugas yang sudah kita lakukan karena negara begitu luar biasa, legalitasnya undang _undang dasar Qanun dan sebagainya, tapi dilapangan belum paham apa saja yang belum dilakukan, digampong_gampong dan banyak sekali belum melahirkan qanun terkait,yang sangat dibutuhkan, contoh tentang syariat Islam digampong,
Qanun ketertiban gampong yang dibuat, dan qanun bagaimana meningkatkan ekonomi digampong yang seharusnnya dibuat, Jadi setelah kita sampaikan ini, mereka akan mengetahui tugas_tugas mereka masing_masing.
Drs. H. Saidan menambahkan, sesuai Alokasi Dana Desa ( ADD), banyak Desa yang tak paham cara buat qanun Gampong, karena mereka pun tak paham tentang kewenangannya, dan sisihkan dana laksanakan qanun gampong, bisa disisihkan dalam rangka penyusunan qanun, menyangkut tugas_tugas apa yang harus dibentuk dalam qanun, terkait syariat islam, ekonomi rakyat, kalau sudah ada Qanun Gampong sudah bereh, sebutnya.
Awak media sempat menyempatkan pertanyaan kepada Drs. H. Saidan Nafi selaku Plt.Ketua MAA Provinsi Aceh, tentang peran para Keuchik dan Tuha Peut dalam hal penyusunan qanun Gampong, beliau menjawab rata-rata banyak yang belum memahami tupoksinya, mereka masih berpikir apa partisipasi, padahal bukan partisipasi tapi peran akan mana fungsinya, kalau peran aturannya "Kalau partisipasi ikut menyertai saja, tapi ini adalah peran dan fungsi lembaga adat", tutupnya. [] L24-012