HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KPK Panggil Sekda Kepulauan Riau Terkait Kasus Suap Izin Reklamasi

Lentera 24.com | RIAU -- Penyidik KPK memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadilah, sebagai saksi. Ia akan diperiksa t...

Lentera24.com | RIAU -- Penyidik KPK memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadilah, sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. 

Foto : Kumparan
KPK memeriksa Arif  untuk melengkapi berkas perkara tersangka Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri.

"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/8).

Selain itu, penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya. Kedelapan saksi itu yakni Hendri Kurniadi selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepri; Abu bakar selaku Kepala Dinas PU Kepri; Muhammad Shalihin selaku pegawai honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri; dan Martin Luther Maromon selaku Kabiro Umum Pemprov Kepri.

Kemudian, Yerri selaku Kadis Lingkungan hidup dan kehutanan Kepri; Zulhendri selaku Kepala Dinas Kominfo Kepri; Guntur Sati selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Kepri; serta Ahmad Nizar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Kepri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.

Selain suap, Nurdin pun turut menerima gratifikasi. Adapun rincian uang penerimaan gratifikasi Nurdin itu yakni Rp 3.737.240.000, SGD 180.935, USD 38.553, Ringgit Malaysia 527, Saudi Arabian Riyal 500, Dolar Hongkong 30, serta 5 Euro.

Terkait penyidikan perkara ini, KPK sudah menggeledah 9 lokasi di 3 kota/kabupaten berbeda di Kepri. Di Kota Batam yaitu rumah milik Kock Meng; rumah pejabat protokol Gubernur Kepri; dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka. Untuk Kock Meng, ia kemudian menjadi pihak yang dicegah KPK keluar negeri terkait kasus ini.

Sementara penggeledahan di Kota Tanjung Pinang dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Kepri; rumah Budi Hartono; kantor Dinas Lingkungan Hidup Kepri; Kantor Dinas ESDM. Sedangkan di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah Gubernur Kepri. KPK dalam penggeledahan tersebut mengamankan dokumen terkait perizinan sebagai barang bukti dalam perkara ini. [] KUMPARAN