HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2019 Untuk Partai PNA di Peureulak

Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- kegiatan Penghitungan Suara Ulang (PSU) ditingkat Kec. Peureulak Timur Kab. Atim untuk keanggotaan DPRA Dapil...

Lentera24.com | ACEH TIMUR -- kegiatan Penghitungan Suara Ulang (PSU) ditingkat Kec. Peureulak Timur Kab. Atim untuk keanggotaan DPRA Dapil Aceh 6 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) untuk Suara Partai Nanggroe Aceh (PNA) Pemilu Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh KIP Kab. Atim, bertempat di Gedung Idi Sport Center (ISC), Jalan Medan Banda Aceh, Ds. Titi Baroe, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Atim. Yang dihadiri -/+ 500 orang yang 


diantaranya :
1. Anggota Komisioner KPU RI a.n. Ilham Saputra.
2. Ketua Komisiner KIP Prov. Aceh a.n. Samsul Bahri, SE, MM.
3. Wakil Ketua Komisioner KIP Prov. Aceh (Divisi Hukum dan Pengawasan) a.n. Ir. Tarmizi, MH.
4. Ketua Komisioner KIP Kab. Atim a.n. Zainal Abidin, SE.
5. Sekretaris KIP Kab. Atim a.n. M. Yunus, SP. ME.
6. Kapolres Kab. Atim a.n AKBP Wahyu Kuncoro, SIK. MH.
7. Wakapolres Kab. Atim a.n. Warosidi, SH, MH.
8. Kasi Intel Kajari Kab. Atim a.n. Andi Zulanda, SH. MH.
9. Caleg DPRA Dapil 6 Aceh Timur No. Urut 04 Partai PDA Kab. Atim a.n. Ridwan, S. Pdi. MM alias Nektu.
10. Jajaran Anggota Komisioner KIP Prov. Aceh.
11. Jajaran Anggota Komisioner KIP Kab. Atim.
12. Anggota/Staf KIP Kab. Atim dan Panwaslih Kab. Atim.
13. Para Saksi dari Caleg Partai PDA dimasing - masing TPS/Desa dalam Wilayah Kec. Peureulak Timur Kab. Atim.
14. Para Saksi dari Caleg Partai PNA masing - masing TPS/Desa dalam Wilayah Kec. Peureulak Timur Kab. Atim.
15. Insan Pers Media/Wartawan Kab. Atim.

B. Berikut ini yang dapat dilaporkan sebagai berikut : 
1. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya gugatan atau permasalahan yang diajukan oleh masing - masing Partai Politik yang ada di Wilayah Kab. Atim pada Pemilu 2019, akan tetapi dari sekian banyak yang diajukan hanya 1 (satu) yang disetujui atau yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada hari kamis, tanggal 8 Agustus 2019 pukul 20.16 WIB, selesai diumumkan, dimana dalam amar Putusan diperintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan Aceh 6. 
3. Bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor : 1108/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019 Perihal : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana diperintahkan untuk mengangkat kembali atau membentuk badan Adhoc (PPK, PPS, atau KPPS). 
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan pemilihan  
Umum dinyatakan susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. 
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Atim tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan Peureulak Timur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
6. Perhitungan Suara Ulang (PSU) untuk keanggotaan DPRA Dapil Aceh 6  berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1285/PY.01.1-KPT/06/KPU/VII/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Perhitungan Surat Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2019.
7. Bahwa KIP Kab. Atim melaksanakan Perhitungan Suara Ulang (PSU) sebanyak 42 TPS yang terdiri dari 20 Desa di Kec. Peureulak Timur, Kab. Atim dan untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Wilayah Kec. Peureulak Timur sebanyak 5 (lima) orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 20 Desa dalam Wilayah Kecamatan Peureulak Timur Kab. Atim, sebanyak 60 dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 20 Desa, 42 TPS dalam Kec. Peureulak Timur Kab. Atim sebanyak 210 orang,

C. Catatan : 
1. Gugatan atau permasalahan terkait adanya kecurangan hasil perhitungan Suara atau Sengketa Pemilu 2019 di Wilayah Kab. Atim, dengan Caleg DPRA yang bersengketa yaitu sebagai berikut :
a).  Caleg DPRA dari Partai PDA a.n. Ridwan Abu Bakar, S. Pd alias Nektu 
b).  Caleg DPRA dari Partai PNA a.n. Tgk. Ruslan Razali, M. Ed.
2. Pelaksanaan kegiatan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di tingkat Kecamatan Peureulak Timur Kab. Atim untuk keanggotaan DPRA Dapil Aceh 6 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) untuk suara Partai Nangroe Aceh (PNA) Pemilu  tahun 2019 dijadwalkan selama 3 (tiga) hari terhitung dimulai dari :
a). Tanggal 21 s.d. 22 Agustus 2019, pukul 08.00 Wib s.d. selesai, bertempat di Gedung Idi Sport Center (ISC), Jalan Medan Banda Aceh, Ds. Titi Baroe, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Atim
b). Tanggal 23 Agustus 2019, pukul 08.45 Wib s.d. selesai, bertempat di Gedung Aula  Serbaguna Pendopo Bupati Kab. Atim Jln. Petua Husaen, Gp. Jawa, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Atim.
3. Dalam pelaksanaan kegiatan Perhitungan Suara Ulang (PSU) tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak aparat keamanan Polres Kab. Atim dan Instansi Terkait.
4. Kegiatan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan KIP Kab. Atim dikarenakan adanya perselisihan perolehan Suara Partai Nanggroe Aceh (PNA) di wilayah Kec. Peureulak Timur, Kab. Atim
5. Melalui kegiatan tersebut diharapkan nantinya dapat memperbaiki perselisihan perolehan hasil suara Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Pemilu 2019 khususnya di wilayah Kec. Peureulak Timur, Kab. Atim.
6. Kegiatan tersebut selesai dengan aman dan tertib. [] L24-012 (M. Amin)