Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Warga Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tami...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Warga Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kajian atau pengujian ulang terhadap baku mutu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996 tentang pengendalian pencemaran udara yang diduga ditimbulkan dari usaha milik PT Mon Mata Raya.
Warga yang bermukim disekitar lokasi menganggap PT Mon Mata Raya yang melakukan aktifitas usaha stone crusher (pemecah batu) sebagai perusahaan yang belum memenuhi seluruh permintaan warga. Permintaan warga yang belum direalisasikan dimaksud ada tiga poin lagi.
Kepada Lentera24, sejumlah warga menceritakan bahwa poin poin tersebut tertera dalam berita acara musyawarah tertanggal 26 Mei 2015 yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
"Hal itu dituangkan dalam lembaran berita acara musyawarah, bahkan ketiga unsur yang tidak dipenuhi perusahaan merupakan suatu hal yang sangat vital bagi kehidupan" ujar Jon (40).
Kata warga lagi, berita acara musyawarah dimaksud ditandatangani oleh perwakilan perusahaan PT Mon Mata Raya, Munawwar serta seorang yang bertindak selaku perwakilan masyarakat, OK Azwarsyah dan diketahui Pj Datok (Kepala Desa-red) Bukit Rata, Anggih Fahrian.
"Setidaknya ada tiga poin yang tidak dilaksanakan atau tidak dipenuhi oleh PT Mon Mata Raya, yaitu poin ke 3, 4 dan poin 5," ujar sejumlah warga yang saling bergantian mengungkapkan keluhannya.
Disebutkannya, tiga hal yang tidak dipenuhi oleh Perusahaan tersebut adalah, pada poin 3 disebutkan bahwa perusahaan harus menjaga kebersihan, poin 4, perusahaan wajib menanam pohon untuk menghambat polusi dan pada poin 5, perusahaan juga wajib membuat serapan/penyedot abu pada alat produksi.
"Setahu kami, sampai sekarang abu dari pecahan batu yang digiling masih saja menyebar kepermukiman yang dibawa oleh angin, itukan sebagai pertanda kalau tidak ada alat serapan atau penyedot abu," papar warga.
Selain itu, tanaman pohon juga tidak dilakukan, sebab itulah perusahaan yang diprakarsai oleh Dra Muslihah Ismail Thaib yang juga menjabat sebagai Direktur Utama itu masih saja menebarkan abu kepermukiman penduduk.
Sedangkan pada poin lainnya juga disebutkan kalau perusahaan wajib menjaga kebersihan, tetapi kenyataannya. " Abu batu yang berterbangan melalui udara kepermukiman itu kan merupakan polusi dan pencemaran udara. Apakah itu bukan suatu hal yang layak dinamakanengotori udara," imbuh sejumlah warga.
Anehnya, berita acara musyawarah yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Datok Bukit Rata yang sekarang masih berstatus sebagai Sekretaris Desa itu diduga hanya berpangku tangan. Sehingga sampai kini abu batu yang diproduksi PT Mon Mata Raya masih saja menghantui kehidupan warga.
"Ini kan perlu dipertanyakan, ada apa ?. Kok mereka yang turut membubuhkan tanda tangan pada diam. Apakah mereka tidak menyadari, abu atau debu batu itu merupakan sumber penyakit yang selalu menjadi momok menakutkan bagi kami yang masih ingin hidup dan membutuhkan kesehatan," ungkap Jon. [] L24-002