Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Guna memastikan Rencana Details Tata Ruang (RDTR) Pusat Ibu Kota Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018-2038 b...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Guna memastikan Rencana Details Tata Ruang (RDTR) Pusat Ibu Kota Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018-2038 berkualitas dan tepat sasaran, Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Atam melaksanakan konsultasi publik terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), di Aula Pertemuan Kominfosan, Jalan komplek perkantoran Kecamatan Karang Baru, Sabtu (5/7).
Dalam konsultasi publik ini, membahas dan mediskusikan kajian-kajian mengenai sumber daya alam dan lingkungan ( Bencana Alam) bersama, Sekdakab, Anggota Dewan, beberapa LSM, Perwakilan beberapa Perusahaan/Industri dan Perwakilan SKPK Terkait.
Plt Dinas Lingkungan Hidup Atam Sayed Mahdi SP, M.si, M.MA dalam laporan serta sambutannya mengatakan Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap dokumen-dokumen perencanaan, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan. KLHS merupakan pendekatan strategi jangka panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan dan tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik ini, guna memastikan keterlibatan stakeholder atau prinsip partisipatif untuk mendapatkan saran dan masukan bagi pelaksanaan KLHS.
Pelaksanaan KLHS RDTR Pusat Ibukota Karang Baru dan Kualasimpang meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi Iingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempumaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.kn dalam pembukaan kegiatan, melalui Sekretaris Daerah Basyarruddin, ST mengatakan, Bahwa Kabupaten Aceh Tamiang saat ini sedang dalam proses penyusunan evaluasi akhir Dokumen RDTR Pusat Ibukota Karang Baru dan Kualasimpang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini, merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Development Planning).
Adapun beberapa Isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas di Kabupaten Aceh Tamiang, yang telah dikaji oleh Tim KLHS dalam menyusun RDTR, yaitu: isu potensi bencana banjir, isu potensi bencana banjir genangan, isu potensi bencana kebakaran bukan lahan, isu pencemaran limbah padat dan isu pencemaran limbah cair, Tambahnya.
Selain Sumber daya Alam, hasil kajian yang dipaparkan oleh salah satu narasumber dari Tenaga Ahli Universitas Unsyiah Banda Aceh, marzi africo pada (FGD) Forum Group Diskusi 2 yaitu hasil kajian sosial dan kesejahteraan masyarakat RDTR kecamatan Kota Kuala Simpang dan Karang Baru 2018-2038 tentang kendala melakukan kajian, tema-tema orientasi, pembangunan sosial untuk RDTR, memperlancar akses dan pelayanan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, serta penataan pemukiman. [] L24-RED
Dalam konsultasi publik ini, membahas dan mediskusikan kajian-kajian mengenai sumber daya alam dan lingkungan ( Bencana Alam) bersama, Sekdakab, Anggota Dewan, beberapa LSM, Perwakilan beberapa Perusahaan/Industri dan Perwakilan SKPK Terkait.
Plt Dinas Lingkungan Hidup Atam Sayed Mahdi SP, M.si, M.MA dalam laporan serta sambutannya mengatakan Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap dokumen-dokumen perencanaan, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna meminimalisir dampak negatif pelaksanaan pembangunan. KLHS merupakan pendekatan strategi jangka panjang pengelolaan lingkungan menuju pembangunan berkelanjutan dan tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik ini, guna memastikan keterlibatan stakeholder atau prinsip partisipatif untuk mendapatkan saran dan masukan bagi pelaksanaan KLHS.
Pelaksanaan KLHS RDTR Pusat Ibukota Karang Baru dan Kualasimpang meliputi pengkajian tentang pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi Iingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempumaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.kn dalam pembukaan kegiatan, melalui Sekretaris Daerah Basyarruddin, ST mengatakan, Bahwa Kabupaten Aceh Tamiang saat ini sedang dalam proses penyusunan evaluasi akhir Dokumen RDTR Pusat Ibukota Karang Baru dan Kualasimpang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini, merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Development Planning).
Adapun beberapa Isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas di Kabupaten Aceh Tamiang, yang telah dikaji oleh Tim KLHS dalam menyusun RDTR, yaitu: isu potensi bencana banjir, isu potensi bencana banjir genangan, isu potensi bencana kebakaran bukan lahan, isu pencemaran limbah padat dan isu pencemaran limbah cair, Tambahnya.
Selain Sumber daya Alam, hasil kajian yang dipaparkan oleh salah satu narasumber dari Tenaga Ahli Universitas Unsyiah Banda Aceh, marzi africo pada (FGD) Forum Group Diskusi 2 yaitu hasil kajian sosial dan kesejahteraan masyarakat RDTR kecamatan Kota Kuala Simpang dan Karang Baru 2018-2038 tentang kendala melakukan kajian, tema-tema orientasi, pembangunan sosial untuk RDTR, memperlancar akses dan pelayanan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, serta penataan pemukiman. [] L24-RED