Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur menggelar Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan kepada Or...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur menggelar Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Aceh Timur Tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi kepentingan umum. Kegiatan tersebut digelar di auala Rumah Sakit Umum dr. Zubir Mahmud, Rabu 3/7/2019.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema rumit, “ demikian disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh, Safrizal Fauzi dalam sambutan dan arahannya.
Kita ketahui bersama, Indonesia yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lain,” kata Safrizal.
“Pembangunan fasilitas-fasiltas umum memerlukan tanah sebagai wadahnya, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah apabila persediaan tanah masih luas. Namun yang menjadi permasalahan adalah tanah merupakan sumber daya alam yang sifatnya terbatas dan tidak pernah bertambah luasnya,” terangnya.
Apalagi tanah yang tersedia saat ini telah banyak dilekati dengan hak, sementara tanah negara sudah sangat terbatas persediannya. Pada saat ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah negara, oleh karena itu jalan keluar yang ditempuh adalah dengan penyelenggaraan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 2 tahun 2019,” kata Safrizal.
Untuk itu saya berharap dalam kegiatan ini dapat mencurahkan pikiran dan pendapat secara serius guna menghasilkan sebuah rumusan baik dan bijak untuk pembangunan Kabupaten Aceh Timur dimasa mendatang,” demikian pungkas Safrizal.
Sebelumnya, Drs. Mukhtaruddin sekretaris Pertanahan dalam laporannya menyampaikan, bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan secara lintas sektoral yang memerlukan suatu pemahaman bersama dalam mewujudkannya, baik dari segi perencanaan, persiapan sampai kepada pelaksanaannya dengan berpedoman kepada undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Tujuan dilaksanakannya penyuluhan ini untuk kepentingan umum agar organisasi perangkat daerah kabupaten Aceh Timur memahami tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaraannya, dengan sasaran dari penyuluhan ini adalah terbentuknya pengertian bagi pemangku jabatan perencana dalam organisi perangkat daerah guna terciptanya kerjasama antar steakholder dalam rangka penyelenggaraan pengadaan tanah,” kata Mukhtaruddin.
Penyuluhan peraturan ini diikuti oleh 61 orang peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah dalam kabupaten aceh timur. Adapun yang menjadi narasumber yakni M. Nizwar, SH, MH dari Dinas Pertanahan Aceh dan Heriansyah, S. SiT.
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Plt asisten I Safrizal Fauzi, Drs. M. Yasin dan Drs. Samsul Bahri Staf ahli Bupati, Marhaban KTU RSUD dr. Zubir Mahmud serta Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur M.B. Bandi Harvidaus, SH dan para tamu undangan lainya. [] L24-012 (M. Amin)
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema rumit, “ demikian disampaikan Plt Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh, Safrizal Fauzi dalam sambutan dan arahannya.
Kita ketahui bersama, Indonesia yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lain,” kata Safrizal.
“Pembangunan fasilitas-fasiltas umum memerlukan tanah sebagai wadahnya, pembangunan fasilitas umum tersebut tidak menemui masalah apabila persediaan tanah masih luas. Namun yang menjadi permasalahan adalah tanah merupakan sumber daya alam yang sifatnya terbatas dan tidak pernah bertambah luasnya,” terangnya.
Apalagi tanah yang tersedia saat ini telah banyak dilekati dengan hak, sementara tanah negara sudah sangat terbatas persediannya. Pada saat ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah negara, oleh karena itu jalan keluar yang ditempuh adalah dengan penyelenggaraan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 2 tahun 2019,” kata Safrizal.
Untuk itu saya berharap dalam kegiatan ini dapat mencurahkan pikiran dan pendapat secara serius guna menghasilkan sebuah rumusan baik dan bijak untuk pembangunan Kabupaten Aceh Timur dimasa mendatang,” demikian pungkas Safrizal.
Sebelumnya, Drs. Mukhtaruddin sekretaris Pertanahan dalam laporannya menyampaikan, bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan secara lintas sektoral yang memerlukan suatu pemahaman bersama dalam mewujudkannya, baik dari segi perencanaan, persiapan sampai kepada pelaksanaannya dengan berpedoman kepada undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Tujuan dilaksanakannya penyuluhan ini untuk kepentingan umum agar organisasi perangkat daerah kabupaten Aceh Timur memahami tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaraannya, dengan sasaran dari penyuluhan ini adalah terbentuknya pengertian bagi pemangku jabatan perencana dalam organisi perangkat daerah guna terciptanya kerjasama antar steakholder dalam rangka penyelenggaraan pengadaan tanah,” kata Mukhtaruddin.
Penyuluhan peraturan ini diikuti oleh 61 orang peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah dalam kabupaten aceh timur. Adapun yang menjadi narasumber yakni M. Nizwar, SH, MH dari Dinas Pertanahan Aceh dan Heriansyah, S. SiT.
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Plt asisten I Safrizal Fauzi, Drs. M. Yasin dan Drs. Samsul Bahri Staf ahli Bupati, Marhaban KTU RSUD dr. Zubir Mahmud serta Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur M.B. Bandi Harvidaus, SH dan para tamu undangan lainya. [] L24-012 (M. Amin)