Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Komi si Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang direncanakan besok, Rabu 3 Juli 2019 akan mengge...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang direncanakan besok, Rabu 3 Juli 2019 akan menggelar Acara Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Periode 2019 - 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Divisi Teknis Pemilu KIP Aceh Tamiang Adi Sartika kepada Lentera24.com diruangannya, Selasa 2 Juli 2019.
"Sudah direncanakan dan disiapkan Acara Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih yaitu pada tanggal 3 Juli 2019," jelas Adi Sartika.
Adi Sartika menambahkan sesuai kesepakatan seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk daerah yang tidak ada gugatan pemilu untuk DPRK agar melaksanakan Acara Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih.
Namun, kata Adi Sartika, pihaknya belum bisa mnyampaikan undangan kepeserta, karena msih menunggu Surat KPU RI tentang Informasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adi Sartika menjelaskan sesuai PKPU 10 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019, Penetapan Calon Terpilih untuk daerah yang tidak digugat dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah BRPK. " Sesuai Peraturan MK Nomor 2 tahun 2019 bahwa BRPK Tanggal 1 Juli 2019" ungkapnya.
"Kalau sore ini surat KPU sampai, Insya Allah besok dilaksanakan Pleno Penetapan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)," tegas Adi Sartika mengakhiri. [] L24-ERWAN
Foto : Ketua Divisi Teknis Pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika
"Sudah direncanakan dan disiapkan Acara Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih yaitu pada tanggal 3 Juli 2019," jelas Adi Sartika.
Adi Sartika menambahkan sesuai kesepakatan seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk daerah yang tidak ada gugatan pemilu untuk DPRK agar melaksanakan Acara Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih.
Namun, kata Adi Sartika, pihaknya belum bisa mnyampaikan undangan kepeserta, karena msih menunggu Surat KPU RI tentang Informasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adi Sartika menjelaskan sesuai PKPU 10 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019, Penetapan Calon Terpilih untuk daerah yang tidak digugat dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah BRPK. " Sesuai Peraturan MK Nomor 2 tahun 2019 bahwa BRPK Tanggal 1 Juli 2019" ungkapnya.
"Kalau sore ini surat KPU sampai, Insya Allah besok dilaksanakan Pleno Penetapan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)," tegas Adi Sartika mengakhiri. [] L24-ERWAN