Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Po lres Aceh Tamiang melalui Reserse Kriminal (Reskrim) sudah memanggil 2 orang saksi, terkait kasus duga...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Polres Aceh Tamiang melalui Reserse Kriminal (Reskrim) sudah memanggil 2 orang saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan data dan penggandaan alamat tempat tinggal, yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRK Dapil III Aceh Tamiang, berinisial SM.
Hal tersebut dikatakan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimas Adit Putranto melalui Kanit Idik 1 Resum, Ipda Hufiza Fahmi SH, kepada Lentera24, Senin (17/06) diruang kerjanya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya sudah memanggil 2 orang saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Aceh Tamiang.
"Sore nanti setelah ashar giliran Datok Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang yang kita panggil sebagai saksi," katanya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Ipda Hufiza memastikan semua proses akan terus dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
"Kasus ini sedang kita tangani, setelah seluruh saksi dipanggil dan diminta keterangan baru kita akan panggil terlapor," tukasnya
Sementara Datok Purwodadi, Abdul Gamal yang dihubungi wartawan membenarkan ikhwal pemanggilan dirinya oleh Reskrim Polres Aceh Tamiang. "Benar saya ada dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," ujarnya singkat. [] L24-004 (Razzaq)
Hal tersebut dikatakan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimas Adit Putranto melalui Kanit Idik 1 Resum, Ipda Hufiza Fahmi SH, kepada Lentera24, Senin (17/06) diruang kerjanya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya sudah memanggil 2 orang saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Aceh Tamiang.
"Sore nanti setelah ashar giliran Datok Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang yang kita panggil sebagai saksi," katanya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Ipda Hufiza memastikan semua proses akan terus dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
"Kasus ini sedang kita tangani, setelah seluruh saksi dipanggil dan diminta keterangan baru kita akan panggil terlapor," tukasnya
Sementara Datok Purwodadi, Abdul Gamal yang dihubungi wartawan membenarkan ikhwal pemanggilan dirinya oleh Reskrim Polres Aceh Tamiang. "Benar saya ada dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," ujarnya singkat. [] L24-004 (Razzaq)