HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua MPU Aceh : Keharaman PUBG Mirip dengan Khamar

Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game game PlayerUnknown's Bat...

Lentera24.com | BANDA ACEH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), dan sejenisnya yang mengandung unsur kebrutalan.

Foto : Serambi
Dalam rapat paripurna MPU Aceh yang mengkaji game tersebut berdasarkan fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019), ditetapkan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Sekadar diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre First Person Shooter (FPS) yang bisa dimainkan di smartphone. Game berjenis ini membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama, sehingga dapat merasakan sensasi ‘real’ seolah berada di medan peperangan.

Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) mengatakan, pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

Hal itu berpotensi mempengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Bahkan, meskipun tidak tertulis di dalam fatwa, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA meyakini bahwa kecanduan serta akibat yang ditimbulkan dari game PUBG dan sejenisnya, mirip sekali dengan akibat yang ditimbulkan oleh khamar termasuk ganja.

“Bermain game ini mirip minum khamar. Dalam Alquran disebutkan bahwa khamar itu ada faedahnya, tapi kesalahan atau kejahatannya itu jauh lebih banyak. Mengonsumsinya, menyebarkannya, mirip dengan khamar. Saya kira bisa dikiaskan walaupun kami tidak tulis seperti itu,” ucap dia.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung tiga hari itu, pihaknya memperhatikan risalah yang disiapkan Panitia Musywarah (Panmus) MPU Aceh, dengan Koordinator Tgk H Faisal Ali, Ketua Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd, Sekretaris Dr Tgk M Fajarul Falah MA, dan empat anggota MPU lainnya.

Risalah itu disarikan dari makalah Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA dengan judul ‘Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islam’, Teuku Farhan SIKom dengan judul ‘Tujuan dan Fungsi Game PUBG dan Sejenisnya Dalam Dunia Informasi Teknologi’, serta Yusniar MSi Psikolog dengan judul ‘Pengaruh Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Tinjauan Psikologi’.

Dalam rapat paripurna MPU Aceh yang mengkaji game tersebut berdasarkan fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019), ditetapkan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Sekadar diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre First Person Shooter (FPS) yang bisa dimainkan di smartphone. Game berjenis ini membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama, sehingga dapat merasakan sensasi ‘real’ seolah berada di medan peperangan.

Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) mengatakan, pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

Hal itu berpotensi mempengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Bahkan, meskipun tidak tertulis di dalam fatwa, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA meyakini bahwa kecanduan serta akibat yang ditimbulkan dari game PUBG dan sejenisnya, mirip sekali dengan akibat yang ditimbulkan oleh khamar termasuk ganja.

“Bermain game ini mirip minum khamar. Dalam Alquran disebutkan bahwa khamar itu ada faedahnya, tapi kesalahan atau kejahatannya itu jauh lebih banyak. Mengonsumsinya, menyebarkannya, mirip dengan khamar. Saya kira bisa dikiaskan walaupun kami tidak tulis seperti itu,” ucap dia.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung tiga hari itu, pihaknya memperhatikan risalah yang disiapkan Panitia Musywarah (Panmus) MPU Aceh, dengan Koordinator Tgk H Faisal Ali, Ketua Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd, Sekretaris Dr Tgk M Fajarul Falah MA, dan empat anggota MPU lainnya.

Risalah itu disarikan dari makalah Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA dengan judul ‘Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islam’, Teuku Farhan SIKom dengan judul ‘Tujuan dan Fungsi Game PUBG dan Sejenisnya Dalam Dunia Informasi Teknologi’, serta Yusniar MSi Psikolog dengan judul ‘Pengaruh Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Tinjauan Psikologi’.

“Dari berbagai kajian tersebut, kami dapat menyimpulkan bahwa siapa saja yang sudah terlibat banyak dalam permainan itu akan terbiasa melihat kekerasan dan sadisme, sehingga menurunkan nilai-nilai kemanusiaan pada dirinya," papar Ketua MPU Aceh.

Mereka yang sudah kecanduan, sambungnya, bisa saja melakukan tindak kekerasan seperti yang terdapat dalam game itu, apalagi kalau si pengguna game pecandu narkoba.

"Kalau dia pakai ganja tentu dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih besar,” papar Ketua MPU Aceh.  

Menurut Prof Muslim, dalam game tersebut pengguna seperti diajarkan cara menggunakan senjata tajam, senjata api, dan melakukan tindakan keji tanpa belas kasih.

Bahkan yang paling melukai hati, kata Guru Besar UIN Ar-Raniry itu, dalam sejumlah permainan perang juga terdapat target-target musuh yang berbentuk simbol Islam seperti ka’bah, sehingga tanpa disadari menimbulkan rasa benci terhadap Islam. 

Pada akhir fatwa, lanjut Prof Muslim Ibrahim, MPU Aceh juga memberikan tausiah/saran kepada sejumlah pihak. Kepada pemerintah, pihaknya meminta untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi dan mengawasi penyedia game station.

Sementara kepada penyedia game station diminta untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

“Diharapkan pula kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat informasi teknologi bagi peserta didik,” kata Ketua MPU Aceh.

Selain itu, diharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat informasi dan teknologi bagi anak-anak. [] SERAMBI