HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ketua BLiSPI Aceh Tamiang 'Berang' Dengan Kebijakan Disparpora

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua Badan Liga Sepak bola Pelajar Indonesia (BLiSPI) Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam SE, 'berang...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Ketua Badan Liga Sepak bola Pelajar Indonesia (BLiSPI) Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam SE, 'berang' dengan sikap Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Tamiang, yang menelantarkan SSB Manyak Muda Mandiri. 


Seperti diketahui SSB Manyak Muda Mandiri merupakan satu-satunya perwakilan Kabupaten Aceh Tamiang pada Turnamen Sepak bola U-12 antar SSB Se-Aceh dan Sumut yang digelar mulia 22-23 Juni 2019 di Stadion Lhong Raya Banda Aceh. 

Menurut Saiful Alam, kebijakan yang dilakukan Disparpora Aceh Tamiang dibawah kepemimpinan Yetno SPd perlu dievaluasi oleh Bupati Aceh Tamiang. Pasalnya keberangkatan SSB Manyak Muda Mandiri seperti tidak didukung. "Lihat saja mereka harus berjuang sendiri, padahal mereka membawa nama Bumi Muda Sedia," ujar Saiful Alam kepada Lentera24, Jumat (21/06)  di Karang Baru.

Dijelaskan, Disparpora hanya memberikan bantuan 3 juta untuk Akomodasi SSB Manyak Muda Mandiri selama 4 hari dengan melakoni 3 pertandingan. "Tindakan yang tidak logis dilakukan Disparpora selaku naungan dari seluruh SSB yang ada di Aceh Tamiang," tegas Saiful Alam.

Sementara itu, Ketua SSB Manyak Muda Mandiri, Martunis, yang ditanya Lentera24 mengatakan, sebelum keberangkatan perwakilan SSB Manyak Muda Mandiri sudah menghadap Bupati untuk memohon bantuan dana selama 4 hari. "Kami sudah menghadap Bupati, dan ada surat disposisi Bupati kepada Disparpora untuk membantu biaya keberangkatan dan akomodasi," ungkapnya.

Anehnya, kata Martunis, Disparpora Aceh Tamiang sama sekali tidak menggubris surat permohonan yang telah di disposisikan oleh Bupati. "Untuk itu kami berharap pada Bupati untuk dapat meninjau ulang penempatan Kadis dan Kabid Pemuda dan Olaraga pada Disparpora Aceh Tamiang yang dinilai sudah mengabaikan disposisi surat Bupati tentang bantuan dimaksud, agar kejadian ini tidak terulang lagi," harapnya. [] L24-004 (Razzaq)