Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pe merintahan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru menyepakati untuk mengajukan permohonan pele...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintahan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru menyepakati untuk mengajukan permohonan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PTP Nusantara 1 Aceh untuk kebutuhan Fasilitas Umum.
Kesepakatan itu tertuang di dalam berita acara Musyawarah yang digelar Majelis Duduk Sekitar Kampung (MDSK), Rabu malam (19/06) di Kantor Datok Penghulu setempat.
Hadir dalam musyawarah tersebut, Datok Penghulu beserta perangkat, Tok Imam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Ketua Pemuda dan sejumlah warga.
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Datok Penghulu, Saiful Alam SE, menyampaikan bahwa setiap perusahaan baik BUMN maupun Swasta yang akan memperpanjang masa HGU wajib melepaskan lahan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
"Artinya kita punya kesempatan untuk memohon pelepasan lahan untuk fasilitas umum, seperti taman Kampung, Mesjid, Lapangan bola dan fasilitas lain," ujarnya.
Untuk itu, Saiful Alam berharap pada musyawarah ini, pemerintahan Kampung beserta tokoh masyarakat dapat menyepakati, mendukung serta memberikan kritik dan masukan untuk tahapan selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MDSK Tanjung Seumantoh, Hamzah OK, sangat mendukung penuh wacana permohonan pelepasan HGU itu, terlebih saat ini banyak Fasilitas Umum dikampung yang belum terpenuhi. "Saya beserta jajaran MDSK sangat mendukung dan jangan sungkan untuk terus berkoordinasi," katanya.
Selain itu, kata Hamzah OK ada History yang tidak bisa dilupakan, dimana kalau itu lahan yang saat ini menjadi HGU PTP Nusantara 1 Aceh masuk dalam wilayah kampung. "Dulu seingat saya masih Dirutnya Pak Samaun pernah terjadi keributan antara warga dengan perusahaan, dimana saat itu perusahaan menanam karet di tanah kami, jadi kami tumbang, namun akhirnya perusahaan mengalah karena itu tanah Kampung," ungkapnya.
Terlebih saat ini jantungnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN 1 Aceh ada di Kampung Tanjung Seumantoh berupa mesin air untuk pengolahan sawit. "Jadi saya rasa perusahaan akan merestui apa yang menjadi keinginan masyarakat Kampung, karena kita sama-sama saling mendukung dan membutuhkan," ujarnya.
Senada disampaikan Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh, Amirul Mukminin. Menurutnya wacana pelepasan HGU tersebut memang sudah direncanakan, ini terlihat setelah ditetapkannya batas wilayah Kampung pada tahun 2018 yang lalu.
"Langkah awal sudah kita laksanakan, berupa batas desa, artinya wacana permohonan Pelepasan HGU tersebut sudah bisa dilanjutkan ke tahap tata ruang," ujarnya.
Disamping itu, Datok berharap agar wacana Pelepasan HGU ini bisa terus dilaksanakan hingga nantinya setiap tahapan-tahapan bisa terpenuhi. "Kita upayakan tahun ini kelar Terkait proses pengajuan, namun saat ini yang terpenting akan kita bentuk tim pada rapat selanjutnya," pungkasnya.
Pada musyawarah tersebut juga dibahas tentang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Tanjung Seumantoh tahun 2019 serta Wacana Peleburan Aset Desa. [] L24-004 (Razzaq)
Kesepakatan itu tertuang di dalam berita acara Musyawarah yang digelar Majelis Duduk Sekitar Kampung (MDSK), Rabu malam (19/06) di Kantor Datok Penghulu setempat.
Hadir dalam musyawarah tersebut, Datok Penghulu beserta perangkat, Tok Imam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Ketua Pemuda dan sejumlah warga.
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Datok Penghulu, Saiful Alam SE, menyampaikan bahwa setiap perusahaan baik BUMN maupun Swasta yang akan memperpanjang masa HGU wajib melepaskan lahan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
"Artinya kita punya kesempatan untuk memohon pelepasan lahan untuk fasilitas umum, seperti taman Kampung, Mesjid, Lapangan bola dan fasilitas lain," ujarnya.
Untuk itu, Saiful Alam berharap pada musyawarah ini, pemerintahan Kampung beserta tokoh masyarakat dapat menyepakati, mendukung serta memberikan kritik dan masukan untuk tahapan selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MDSK Tanjung Seumantoh, Hamzah OK, sangat mendukung penuh wacana permohonan pelepasan HGU itu, terlebih saat ini banyak Fasilitas Umum dikampung yang belum terpenuhi. "Saya beserta jajaran MDSK sangat mendukung dan jangan sungkan untuk terus berkoordinasi," katanya.
Selain itu, kata Hamzah OK ada History yang tidak bisa dilupakan, dimana kalau itu lahan yang saat ini menjadi HGU PTP Nusantara 1 Aceh masuk dalam wilayah kampung. "Dulu seingat saya masih Dirutnya Pak Samaun pernah terjadi keributan antara warga dengan perusahaan, dimana saat itu perusahaan menanam karet di tanah kami, jadi kami tumbang, namun akhirnya perusahaan mengalah karena itu tanah Kampung," ungkapnya.
Terlebih saat ini jantungnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN 1 Aceh ada di Kampung Tanjung Seumantoh berupa mesin air untuk pengolahan sawit. "Jadi saya rasa perusahaan akan merestui apa yang menjadi keinginan masyarakat Kampung, karena kita sama-sama saling mendukung dan membutuhkan," ujarnya.
Senada disampaikan Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh, Amirul Mukminin. Menurutnya wacana pelepasan HGU tersebut memang sudah direncanakan, ini terlihat setelah ditetapkannya batas wilayah Kampung pada tahun 2018 yang lalu.
"Langkah awal sudah kita laksanakan, berupa batas desa, artinya wacana permohonan Pelepasan HGU tersebut sudah bisa dilanjutkan ke tahap tata ruang," ujarnya.
Disamping itu, Datok berharap agar wacana Pelepasan HGU ini bisa terus dilaksanakan hingga nantinya setiap tahapan-tahapan bisa terpenuhi. "Kita upayakan tahun ini kelar Terkait proses pengajuan, namun saat ini yang terpenting akan kita bentuk tim pada rapat selanjutnya," pungkasnya.
Pada musyawarah tersebut juga dibahas tentang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Tanjung Seumantoh tahun 2019 serta Wacana Peleburan Aset Desa. [] L24-004 (Razzaq)