Lentera 24.com | PIDIE -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie membuka 23 kotak suara yang disimpan di Gedung Pertemuan Pidie, Jumat (7/...
Lentera24.com | PIDIE -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie membuka 23 kotak suara yang disimpan di Gedung Pertemuan Pidie, Jumat (7/6/2019).
Dibukanya kotak suara untuk mengambil dokumen sebagai alat bukti, guna menghadapi sengketa Pilpres yang kini telah bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak suara itu dikawal pihak polisi dan Panwaslih Pidie.
"Sesuai surat KPU, bahwa kita diperintahkan untuk mengambil enam dokumen sebagai alat bukti, seiring adanya perselisihan hasil pemilu yang telah diajukan ke MK," kata Ketua KIP Pidie, Muhammad Ali, kepada Serambinews.com, Jumat (7/6/2019).
Ia menyebutkan, tujuh dokumen yang diambil dalam 23 kotak suara antara lain form DAA1, DAA.KPU, DA1, DA.TT. KPU, DA.DH, DA2.KPU dan D.C6.KPU.
Form yang diambil itu, jelasnya, nantinya difoto kopi dan dileges POS. "Setelah itu baru kita kirim ke KIP Aceh," katanya.
Ia menambahkan, pengiriman enan dokumen tersebut direncanakan pada, Minggu (9/6/2019). [] SERAMBI
Foto : Serambi |
Pembukaan kotak suara itu dikawal pihak polisi dan Panwaslih Pidie.
"Sesuai surat KPU, bahwa kita diperintahkan untuk mengambil enam dokumen sebagai alat bukti, seiring adanya perselisihan hasil pemilu yang telah diajukan ke MK," kata Ketua KIP Pidie, Muhammad Ali, kepada Serambinews.com, Jumat (7/6/2019).
Ia menyebutkan, tujuh dokumen yang diambil dalam 23 kotak suara antara lain form DAA1, DAA.KPU, DA1, DA.TT. KPU, DA.DH, DA2.KPU dan D.C6.KPU.
Form yang diambil itu, jelasnya, nantinya difoto kopi dan dileges POS. "Setelah itu baru kita kirim ke KIP Aceh," katanya.
Ia menambahkan, pengiriman enan dokumen tersebut direncanakan pada, Minggu (9/6/2019). [] SERAMBI