Lentera 24.com | LANGSA -- Geuchik Desa Senebok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, pada saat merotasi perangkat desa dan menerbitka...
Lentera24.com | LANGSA -- Geuchik Desa Senebok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, pada saat merotasi perangkat desa dan menerbitkan SK semua perangkat desa diduga kuat melanggar Permendagri 67 tahun 2017.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, asai dilantik menjadi Geuchik (Kepala Desa Red) yang Priode kedua pada tahun 2017, gechik lantas memecat semua prangkat desa walau tampa kesalahan, lantas menunjuk prangkat desa yang baru dengan dalih peremajaan.
Dalam pengangkatan dan penerbitan SK Prangkat yang baru tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan, tentunya hal tersebut melanggar Permendagri 67 tahun 2017.
Sambungnya, Di samping itu prangkat desa yang diangkat kali ini terindikasih ada yang tidak memiliki ijazah SMA, hal tersebut dapat dilakukannya karena semua beras parangkat desa tidak ada yang di perifikasi oleh kecamatan terlebih dahulu sebelum diterbitkan SK nya.
Jelas ini melanggar aturan,dan SK yang diterbitkan oleh Geuchik Senebok Antara sangat diragukan keabsahannya, oleh karenanya gaji yang diterima pemegang SK tersebut juga tidak sah dan harus dikembalikan ke Negara, tegasnya.
Pada saat dikonfirmasi media ini M.Ali, Usman selaku Geuchik Senebok Antara di ruang kerjanya pada hari Rabu (19/6/2019) pukul 11.30 wib terkait penerbitan SK perangkat desa mengatakan, ini kan bagian dari pemerintahan, dan pengangkatan perangkat desa hak Geuchik. Kalau diverifikasi Kecamatan ternyata tidak bisa kerja di desa bagaimana, katanya.
"Berkas itu sudah pasti ada karena ini bukan toko ,makanya saya seleksi sendiri, tidak diverifikasi oleh Kecamatan, karena pihak kecamatan hanya menerima laporan dari desa tentang penggantian perangkat desa", cetus Geuchik.
Permendagri 67 Tahun 2017
Tentang pengamatan dan pemberhentian pangkat Desa
Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat;
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
dihapus;
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 tentang kelengkapan syarat administrasi perangkat desa, berbunyi sebagai berikut : Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir (SMA) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, asai dilantik menjadi Geuchik (Kepala Desa Red) yang Priode kedua pada tahun 2017, gechik lantas memecat semua prangkat desa walau tampa kesalahan, lantas menunjuk prangkat desa yang baru dengan dalih peremajaan.
Dalam pengangkatan dan penerbitan SK Prangkat yang baru tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan, tentunya hal tersebut melanggar Permendagri 67 tahun 2017.
Sambungnya, Di samping itu prangkat desa yang diangkat kali ini terindikasih ada yang tidak memiliki ijazah SMA, hal tersebut dapat dilakukannya karena semua beras parangkat desa tidak ada yang di perifikasi oleh kecamatan terlebih dahulu sebelum diterbitkan SK nya.
Jelas ini melanggar aturan,dan SK yang diterbitkan oleh Geuchik Senebok Antara sangat diragukan keabsahannya, oleh karenanya gaji yang diterima pemegang SK tersebut juga tidak sah dan harus dikembalikan ke Negara, tegasnya.
Pada saat dikonfirmasi media ini M.Ali, Usman selaku Geuchik Senebok Antara di ruang kerjanya pada hari Rabu (19/6/2019) pukul 11.30 wib terkait penerbitan SK perangkat desa mengatakan, ini kan bagian dari pemerintahan, dan pengangkatan perangkat desa hak Geuchik. Kalau diverifikasi Kecamatan ternyata tidak bisa kerja di desa bagaimana, katanya.
"Berkas itu sudah pasti ada karena ini bukan toko ,makanya saya seleksi sendiri, tidak diverifikasi oleh Kecamatan, karena pihak kecamatan hanya menerima laporan dari desa tentang penggantian perangkat desa", cetus Geuchik.
Permendagri 67 Tahun 2017
Tentang pengamatan dan pemberhentian pangkat Desa
Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat;
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
dihapus;
memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 tentang kelengkapan syarat administrasi perangkat desa, berbunyi sebagai berikut : Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas:
Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir (SMA) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan. [] L24-007 (Roby Sinaga)