Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Setelah di berikan perpanjangan waktu selama 60 hari lagi oleh INSPEKTORAT Aceh Timur kepada oknum Sekdes De...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Setelah di berikan perpanjangan waktu selama 60 hari lagi oleh INSPEKTORAT Aceh Timur kepada oknum Sekdes Desa Alue Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun yang berakhir pada tanggal 16 Julli 2019.
Ini menjadi hari penentuan bagi NT selaku mantan Pj, Geuchik (Kepala Desa Red) Alur gading Dua yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di desa tersebut, Selasa (18/6/2019)
Seharusnya ambang batas waktu 60 hari yang diberikan oleh Inspektorat Aceh Timur kepada oknum Sekdes tersebut untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang Desa yang diduga telah di KKN oleh nya berakhir pada tanggal 28 April 2019, namun Inspektorat masih memberikan kelonggaran dan menambah waktu 60 hari lagi terhitung sejak tanggal 16 Mei 2019 yang akan berakhir pada tanggal 16 Julli 2019 (28 hari lagi)
Telah diberitakan sebelumnya bahwa ,Setelah pemeriksaan secara meraton dilakukan oleh pihak Inspektorat Aceh Timur terkait adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh NT, Sekdes Desa Alur Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang menjabat PJ Kepala Desa pada tahun 2016-2017. Sesuai data yang diperoleh media ini ada kerugian negara sebesar Rp.499.347.300 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Inspektorat melalui Seketaris Inspektorat Aceh Timur Rismawati SH yang mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kembali NT pada tanggal 16 Mei 2019 dan NT telah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang negara sebesar 400 juta lebih selama 60 hari sejak surat penyataan di tandatangani pada tlg 16 Mei dan berakhir 16 Juli 2019. “Kita telah memanggil Nurmiati dan memberikan waktu lagi selama 60 hari.
Jika tidak mampu mengembalikan uang negara pada waktu yang sudah di tetapkan sebesar 400 juta lebih, maka hal ini akan di proses secara hukum yang berlaku.” kata Rismawati,SH saat dihubungi media ini melalui telepon selularnya,Selasa
(28/5/2019)silam.
Seharusnya sesuai surat perjanjian yang ditandatangani oleh NT dengan nomor : 38/ITKAB-LHPK/ 2019 tanggal 28 April 2019, dan pada tanggal 28 April 2019 LHPK NT sudah diserahkan ke penyidik TIPIKOR Polres Langsa namun pihak Inspektorat lagi-lagi berbaik hati walau harus menabrak aturan dan memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari lagi agar NT mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya yang terindikasi mau memperkaya diri sendiri.
Adapun dana dugaan fiktif yang dilakukan oleh Nurmiati sebagai berikut: 1. Menyetor ke kas Gampong dana BUMG Desa Alur Gading II sebesar Rp.395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah ditentukan. 2. Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp.103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah ditentukan. 3. Menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 12.762.504 PPN sebesar Rp. 7.851.100. PPH sebesar Rp. 1.79.388 totol pajak 2016 Rp. 9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN Rp. 1.159.910 PPH Rp. 179.388 total Rp. 3.732.775. Dalam hal ini patut kita curigai ada kerjasama dengan pihak yang terkait dibidangnya.
Pasalnya, masih ada tunggakan pajak tahun 2016 tetapi tahun 2017 dana desa bisa dicairkan, begitu juga di tahun 2017 ada tunggakan pajak tetapi ADD tahun 2018 tetap dikucurkan. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Foto : Ilustrasi |
Seharusnya ambang batas waktu 60 hari yang diberikan oleh Inspektorat Aceh Timur kepada oknum Sekdes tersebut untuk menyelesaikan atau mengembalikan uang Desa yang diduga telah di KKN oleh nya berakhir pada tanggal 28 April 2019, namun Inspektorat masih memberikan kelonggaran dan menambah waktu 60 hari lagi terhitung sejak tanggal 16 Mei 2019 yang akan berakhir pada tanggal 16 Julli 2019 (28 hari lagi)
Telah diberitakan sebelumnya bahwa ,Setelah pemeriksaan secara meraton dilakukan oleh pihak Inspektorat Aceh Timur terkait adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh NT, Sekdes Desa Alur Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang menjabat PJ Kepala Desa pada tahun 2016-2017. Sesuai data yang diperoleh media ini ada kerugian negara sebesar Rp.499.347.300 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Inspektorat melalui Seketaris Inspektorat Aceh Timur Rismawati SH yang mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kembali NT pada tanggal 16 Mei 2019 dan NT telah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang negara sebesar 400 juta lebih selama 60 hari sejak surat penyataan di tandatangani pada tlg 16 Mei dan berakhir 16 Juli 2019. “Kita telah memanggil Nurmiati dan memberikan waktu lagi selama 60 hari.
Jika tidak mampu mengembalikan uang negara pada waktu yang sudah di tetapkan sebesar 400 juta lebih, maka hal ini akan di proses secara hukum yang berlaku.” kata Rismawati,SH saat dihubungi media ini melalui telepon selularnya,Selasa
(28/5/2019)silam.
Seharusnya sesuai surat perjanjian yang ditandatangani oleh NT dengan nomor : 38/ITKAB-LHPK/ 2019 tanggal 28 April 2019, dan pada tanggal 28 April 2019 LHPK NT sudah diserahkan ke penyidik TIPIKOR Polres Langsa namun pihak Inspektorat lagi-lagi berbaik hati walau harus menabrak aturan dan memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari lagi agar NT mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya yang terindikasi mau memperkaya diri sendiri.
Adapun dana dugaan fiktif yang dilakukan oleh Nurmiati sebagai berikut: 1. Menyetor ke kas Gampong dana BUMG Desa Alur Gading II sebesar Rp.395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah ditentukan. 2. Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp.103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah ditentukan. 3. Menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 12.762.504 PPN sebesar Rp. 7.851.100. PPH sebesar Rp. 1.79.388 totol pajak 2016 Rp. 9.028.765 Tunggakan pajak tahun 2017 PPN Rp. 1.159.910 PPH Rp. 179.388 total Rp. 3.732.775. Dalam hal ini patut kita curigai ada kerjasama dengan pihak yang terkait dibidangnya.
Pasalnya, masih ada tunggakan pajak tahun 2016 tetapi tahun 2017 dana desa bisa dicairkan, begitu juga di tahun 2017 ada tunggakan pajak tetapi ADD tahun 2018 tetap dikucurkan. [] L24-007 (Roby Sinaga)