Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Resahnya sejumlah warga Dusun Air Mancur Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda terkait aroma menyenga...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Resahnya sejumlah warga Dusun Air Mancur Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda terkait aroma menyengat yang bersumber dari kandang ternak ayam dan ribuan lalat yang bertaburan kerumahnya sehingga mengganggu kenyamanan warga seputar telah dijawab oleh Kepala Dusun Air Mancur, H. Misno, Senin (1/4).
Foto dikutip dari internet |
H.Misno menyebutkan, keberadaan usaha rakyat ternak ayam potong yang didirikan diseputar permukiman padat penduduk itu sebelumnya pernah terjadi komplain ditengah-tengah warga. Namun hal itu dapat teratasi setelah dilakukan musyawarah yang dihadiri sejumlah tokoh dan perangkat Dusun dengan hasil sebuah kesepakatan antara pemilik usaha dengan warga.
"Kesepakatan itu, sebenarnya terasa berat bagi pemilik usaha ternak, tetapi demi kemaslahatan orang banyak akhirnya disetujui juga dan dipenuhi segala isi kesepakatan oleh pemilik usaha," ujar H. Misno
Kata Misno, poin-poin kesepakatan itu seluruhnya sudah dipenuhi oleh pengusaha ternak ayam, diantaranya adalah memberikan dana kas pemuda setiap kali panen/periode sebesar Rp.50 ribu, membabat jalan yang semak dan memberi seekor ayam kepada setiap kepala keluarga (KK). Pengusaha juga tetap melakukan penyemprotan jika lalat terlalu banyak.
"Kan tidak selamanya kalau lalat itu banyak. Paling-paling pada saat ayam siap dipanen, itu baru dilakukan penyemprotan," Ujar Misno.
Secara fakta, limbah ternak (kotoran) adalah faktor negatif dari usaha peternakan ayam yang juga merupakan fenomena yang tidak dapat dihilangkan dengan mudah. Bagi pengusaha ternak, selain memperoleh keuntungan dalam hal bisnis, usaha peternakannya juga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Limbah yang langsung dibuang ke lingkungan tanpa diolah atau disengaja dibiarkan menumpuk dikandang akan mengkontaminasi udara, air dan tanah sehingga menyebabkan polusi. Dalam hal ini, H. Misno secara gamblang mengakui kalau banyaknya lalat itu bersumber dari usaha peternakan.
"Memang tidak dipungkiri kalau banyak lalat, tinggal terserah bapak saja dalam menyikapinya," ujar Misno.
Sesuai dengan Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha disamping mendapatkan keuntungan atau profit hendaknya juga menjaga kelestarian lingkungan dengan meminimalkan timbulnya limbah bahkan mengolah limbah hingga menjadi produk yang bernilai. Sehingga usaha tersebut tidak mengakibatkan keresahan bagi penduduk sekitar tempat usaha.
Dikonfirmasi tentang perizinan usaha ternak ayam potong, H.Misno yang ternyata diketahui sebagai salah seorang pemilik usaha peternakan ayam potong di Dusun Air Mancur, mengaku hanya mengantongi surat izin yang dikeluarkan oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) setempat. Misno juga mengakui kalau belum pernah mengurus sejenis rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang. [] L24-002