Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang, tuntut 8 dari 9 orang terd...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang, tuntut 8 dari 9 orang terdakwa kasus narkoba, sedangkan 1 orang lainnya dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Teddy Lazuardi Saputra SH MH, didampingi Yunasrul SH, dan Abdul Basir SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fadhli SH, Anggota Deca Wisnubrata SH MH, dan Anggota Ahmad Syairozi SH, pada persidangan yang berlangsung Selasa (02/04) di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang.
8 terdakwa yang dituntut mati masing-masing Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, Ibrahim alias Jampuk, Abdurrahman, Firdaus, Ibrahim Ahmad, Joko Susilo, Safuadi dan Renaldi Nasution, sedangkan 1 orang terdakwa yang dituntut Seumur Hidup yaitu Amad Atif.
Mereka (Terdakwa) dituntut setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peredaran Narkotika golongan 1 dengan barang bukti 70 Bungkus Sabu-sabu dan 6 Bungkus Pil Ekstasi berisikan 30.000 butir.
Atas perbuatannya mereka (Terdakwa) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Uud Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Anwar MD SH yang ditanyai terkait tututan mati terhadap para terdakwa, merasa cukup keberatan atas tuntutan tersebut, namun ia tidak menjelaskan secara detail apa delik keberatannya. "Saya tidak bisa jelaskan sekarang, nanti akan saya sampaikan disidang penyampaian nota pembelaan," ujarnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 09/04/19 di PN Kuala Simpang dengan agenda mendengar nota Pembelaan yang akan disampaikan baik secara tertulis maupun lisan. Untuk sementara 9 terdakwa tersebut dititipkan di Lapas kelas II B Kuala Simpang. [] L24-004 (Razzaq)
Ibrahim alias Jampuk, 1 dari 9 terdakwas sedang mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di PN Kuala Simpang | Dok-Razzaq
8 terdakwa yang dituntut mati masing-masing Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, Ibrahim alias Jampuk, Abdurrahman, Firdaus, Ibrahim Ahmad, Joko Susilo, Safuadi dan Renaldi Nasution, sedangkan 1 orang terdakwa yang dituntut Seumur Hidup yaitu Amad Atif.
Mereka (Terdakwa) dituntut setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peredaran Narkotika golongan 1 dengan barang bukti 70 Bungkus Sabu-sabu dan 6 Bungkus Pil Ekstasi berisikan 30.000 butir.
Atas perbuatannya mereka (Terdakwa) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Uud Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Anwar MD SH yang ditanyai terkait tututan mati terhadap para terdakwa, merasa cukup keberatan atas tuntutan tersebut, namun ia tidak menjelaskan secara detail apa delik keberatannya. "Saya tidak bisa jelaskan sekarang, nanti akan saya sampaikan disidang penyampaian nota pembelaan," ujarnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa 09/04/19 di PN Kuala Simpang dengan agenda mendengar nota Pembelaan yang akan disampaikan baik secara tertulis maupun lisan. Untuk sementara 9 terdakwa tersebut dititipkan di Lapas kelas II B Kuala Simpang. [] L24-004 (Razzaq)