Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dua orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim dan Adi Sartika...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dua orang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim dan Adi Sartika menyatakan secara terbuka, bahwa memiliki saudara kandung yang maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 17 April 2019.
Adapun pernyataan kedua komisioner tersebut tertuang dalam surat pernyataan mereka masing-masing tertanggal 18 April 2019. Ishak Ibrahim yang saat ini menjabat sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang menyatakan bahwa Ismail Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 1 dan Daerah Pemilihan (Dapil) VII meliputi Aceh Tamiang – Kota Langsa adalah Abang Kandungnya.
Sementara itu Adi Sartika, yang membidangi devisi teknis di KIP Aceh Tamiang menyatakan bahwa saudara iparnya Andi Syahputra maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 4 dan Daerah Pemilihan (Dapil) II dan H Arman Muis Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) VII.
Pernyataan tersebut dibuat keduanya dalam menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 6 Tahun 2019, tertanggal 16 April 2019 tentang Kewajiban bagi Anggota KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye. [] L24-004 (Razzaq)
Sementara itu Adi Sartika, yang membidangi devisi teknis di KIP Aceh Tamiang menyatakan bahwa saudara iparnya Andi Syahputra maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 4 dan Daerah Pemilihan (Dapil) II dan H Arman Muis Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) VII.
Pernyataan tersebut dibuat keduanya dalam menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 6 Tahun 2019, tertanggal 16 April 2019 tentang Kewajiban bagi Anggota KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu, peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye. [] L24-004 (Razzaq)