Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Puluhan Kayawan PT. Damar Siput yang berdomisili di Desa Damar Siput Kecamatan Ranto Selamata Kabupaten Aceh ...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Puluhan Kayawan PT. Damar Siput yang berdomisili di Desa Damar Siput Kecamatan Ranto Selamata Kabupaten Aceh Timur melaporkan PT. Damar Siput ke Polres Langsa terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Jaminan hari tua, Selasa (2/4).
Menurut Kamaruddin,S.H, selaku Kuasa hukum Karyawan PT.Damar Siput mengatakan bahwa, saat ini perusahaan telah menzolimi dan menindas Karyawannya, pasalnya, setiap bulan karyawan dipotong gajinya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sebersar Rp.18500 perbulan dan potongan iuran BPJS Jaminan hari tua 24.000 perbulan dan dana tersebut tidak disetorkan ke pihak yang BPJS.
Menurut Kamaruddin, apa yang dilakukan oleh pihak menajemen perusahan terindikasi telah melakukan penggelapan dan penipuan juga telah melanggat pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana Penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara.
"Oleh sebab itu kita berharap kepada pihak Polres Langsa untuk melakukan penahanan terhadap pihak menajemen perusahaan", kata Kamaruddin.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan menajemen perusagann juga telah menelantarkan karyawannya selama 10 bulan belum terima upah (gaji) hanya pinjaman perbulannya diberi Rp.100.000 hingga Rp.600,000 perorangnya.
Perusahan damar Siput juga tidak memberi upah pekerja sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP) oleh karenanya kita akan terus mengawal kasus ini hingga karyawan mendapatkan hak-haknya dan pihak menajemen perusahaan mempertanggung jawabkan perbuatannya. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Menurut Kamaruddin,S.H, selaku Kuasa hukum Karyawan PT.Damar Siput mengatakan bahwa, saat ini perusahaan telah menzolimi dan menindas Karyawannya, pasalnya, setiap bulan karyawan dipotong gajinya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sebersar Rp.18500 perbulan dan potongan iuran BPJS Jaminan hari tua 24.000 perbulan dan dana tersebut tidak disetorkan ke pihak yang BPJS.
Menurut Kamaruddin, apa yang dilakukan oleh pihak menajemen perusahan terindikasi telah melakukan penggelapan dan penipuan juga telah melanggat pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana Penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara.
"Oleh sebab itu kita berharap kepada pihak Polres Langsa untuk melakukan penahanan terhadap pihak menajemen perusahaan", kata Kamaruddin.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan menajemen perusagann juga telah menelantarkan karyawannya selama 10 bulan belum terima upah (gaji) hanya pinjaman perbulannya diberi Rp.100.000 hingga Rp.600,000 perorangnya.
Perusahan damar Siput juga tidak memberi upah pekerja sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP) oleh karenanya kita akan terus mengawal kasus ini hingga karyawan mendapatkan hak-haknya dan pihak menajemen perusahaan mempertanggung jawabkan perbuatannya. [] L24-007 (Roby Sinaga)