Lentera 24.com | LANGSA -- Tim Patla Kanwil DJBC Kepri, Kapal Patroli PSO Tanjung Balai Karimun BC10001 kembali menggagalkan upaya penyelund...
Lentera24.com | LANGSA -- Tim Patla Kanwil DJBC Kepri, Kapal Patroli PSO Tanjung Balai Karimun BC10001 kembali menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah asal Penang-Malaysia dengan berat 25 ton mengunakan kapal motor di perairan Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (25/03) sekira pukul 02:00.
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan kapal dalam rangka pengawasan patroli laut Kanwil DJBC Kepulauan Riau (sektor pesisir timur Aceh) berhasil ditangkap di koordinat 04-18-18 U / 98-21-30 T per +- 4 mil, menggunakan kapal KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265 / QQd (berbendera Indonesia) dari pelabuhan seberang perairan Pulau Penan-Malaysia menuju Kabupaten Aceh Tamiang.
Di mana kronologis penangkapan berawal saat, Minggu 24/03/19 sekira pukul 20:00 WIB pihak petugas Oprasional Kapal Patroli Bea Cukai Langsa 10001 memperoleh informasi akan ada penyeludupan bawang merah yang diangkut menggunakan KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265 / QQd
dari malaysia. Setelah dilakukan operasi kapal patroli laut menggunakan kapal patroli BC 10001 menangkap kapal KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265/ QQd dengan empat orang awak kapal pada hari senin tanggal 25 maret 2019 sekira pukul 02:00.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265/QQd, ternyata kapal tersebut mengangkut barang berupa bawang merah tanpa dokumen pelindung pengangkut/ dokumen impor.
Adapun ABK yakni, Muhammad Alinafiah, 38 tahun, No Pasport D. 085017, Kapten Kapal, Samsul Bahri, 30 Tahun, No Pasport D. 053566, Kapten Engenering, Khaidir, 29 Tahun, No Pasport D. 053559, Anak Buah Kapal dan Riki Hamdani, 21 Tahun, No Pasport F. 033656, Anak Buah Kapal.
Saat ini barang bukti berupa Kapal KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265 / QQd diamankan di KPPBC Kuala Langsa. Untuk seluruh ABK dan bawang merah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna pengusutan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kepala PPBC TMP C Kuala Langsa, M Syuhadak, melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan dan BHP, Doddy Agus ,yang dikonfirmasi wartawan melalui telefon selularnya membenarkan penangkapan kapal bawang tersebut.
"Bawang merah ilegal kurang lebih 25 ton tersebut akan dibawa ke Kanwil BC Banda Aceh karena diduga melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan," sebutnya.
Sementara, kapal ditarik ke dermaga merah Pelabuhan Dermaga Langsa, untuk selanjutnya dilakukan penanganan penyidikan lebih lanjut terhadap barang bukti dan tersangka. [] L24-004 (Razzaq)
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan kapal dalam rangka pengawasan patroli laut Kanwil DJBC Kepulauan Riau (sektor pesisir timur Aceh) berhasil ditangkap di koordinat 04-18-18 U / 98-21-30 T per +- 4 mil, menggunakan kapal KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265 / QQd (berbendera Indonesia) dari pelabuhan seberang perairan Pulau Penan-Malaysia menuju Kabupaten Aceh Tamiang.
Di mana kronologis penangkapan berawal saat, Minggu 24/03/19 sekira pukul 20:00 WIB pihak petugas Oprasional Kapal Patroli Bea Cukai Langsa 10001 memperoleh informasi akan ada penyeludupan bawang merah yang diangkut menggunakan KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265 / QQd
dari malaysia. Setelah dilakukan operasi kapal patroli laut menggunakan kapal patroli BC 10001 menangkap kapal KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265/ QQd dengan empat orang awak kapal pada hari senin tanggal 25 maret 2019 sekira pukul 02:00.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265/QQd, ternyata kapal tersebut mengangkut barang berupa bawang merah tanpa dokumen pelindung pengangkut/ dokumen impor.
Adapun ABK yakni, Muhammad Alinafiah, 38 tahun, No Pasport D. 085017, Kapten Kapal, Samsul Bahri, 30 Tahun, No Pasport D. 053566, Kapten Engenering, Khaidir, 29 Tahun, No Pasport D. 053559, Anak Buah Kapal dan Riki Hamdani, 21 Tahun, No Pasport F. 033656, Anak Buah Kapal.
Saat ini barang bukti berupa Kapal KM. Puja Kesuma GT 20 No. 265 / QQd diamankan di KPPBC Kuala Langsa. Untuk seluruh ABK dan bawang merah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna pengusutan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kepala PPBC TMP C Kuala Langsa, M Syuhadak, melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan dan BHP, Doddy Agus ,yang dikonfirmasi wartawan melalui telefon selularnya membenarkan penangkapan kapal bawang tersebut.
"Bawang merah ilegal kurang lebih 25 ton tersebut akan dibawa ke Kanwil BC Banda Aceh karena diduga melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan," sebutnya.
Sementara, kapal ditarik ke dermaga merah Pelabuhan Dermaga Langsa, untuk selanjutnya dilakukan penanganan penyidikan lebih lanjut terhadap barang bukti dan tersangka. [] L24-004 (Razzaq)