Lentera 24.com | BANDA ACEH -- Suksesnya pelaksanaan Pemiihan Umum bukan semata menjadi tanggung jawab Komisi Independen Pemilihan maupun P...
Lentera24.com | BANDA ACEH -- Suksesnya pelaksanaan Pemiihan Umum bukan semata menjadi tanggung jawab Komisi Independen Pemilihan maupun Panitia Pengawas Pemilihan. Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur legislatif, para penegak hukum dan aparat keamanan juga berkewajiban mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Penegasan tersebut disampaiakna oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu tahun 2019, di ruang Serbaguna Setda Aceh, Selasa (26/3/2019).
“Kerja-kerja mensukseskan Pemilu bukan hanya dipikul oleh KIP dan Panwaslih, namun juga tanggung jawab kita semua, baik Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur legislatif, aparat keamanan dan penegak hukum, instansi vertikal, dan seluruh komponen masyarakat Aceh,” kata Nova.
Kegiatan yang mengambil tema ‘Melalui Rakor Kesiapan Pemilu Tahun 2019, Kita Wujudkan dan Sukseskan Pemilu Damai, Aman dan Demokratis’ ini bertujuan untuk membangun penyamaan persepsi dan koordinasi efektif bersama untuk sinergitas dalam melahirkan penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai dan demokratis.
“Dengan penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai dan demokratis diharapkan dapat menghindari dari terjadinya transaksi politik atau politik uang, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi buruk bagi masyarakat,” ujar Plt Gubernur.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pemilu sudah memasuki tahapan kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, yang telah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 - 13 April 2019.
Tahapan Pemilu akan memasuki masa tenang pada tanggal 14 - 16 April 2019, yang akan dilanjutkan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Pesta demokrasi pada 17 April mendatang adalah gelaran Pemilu ke duabelas, dan merupakan yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, karena untuk kali pertama Pemihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden disatukan penyelenggaraannya dengan Pemihan legislatif, baik untuk DPR RI, DPRA dan DPRK.
Plt Gubernur meyakini, situasi dan kondisi daerah yang aman dan kondusif menjadi salah satu prasyarat suksesnya tahapan Pemilu, karena suasana aman akan menjamin rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa tekanan dan intimidasi, sehingga proses demokrasi lebih berkualitas dan diterima semua pihak.
Situasi kondusif tersebut harus dibarengi dengan netralitas aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, Nova mengimbau seluruh ASN termasuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga kontrak, Imuem Mukim dan Geuchik serta perangkat mukim dan gampong, agar tetap menjaga netralitas, serta tidak ikut serta dalam kampanye Pemilu.
Untuk mendukung hal tersebut, pada tanggal 28 Februari lalu, Plt Gubernur Aceh telah menerbitkan Instruksi Nomor 01/Instr/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Netralitas Imuem Mukim, Perangkat Mukim, Keuchik Dan Perangkat Gampong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Surat Edaran Nomor 800/3860 tanggal 11 Maret 2019 tentang netralitas ASN dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Anggota Legislatif.
"Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seiring dengan hal tersebut, ASN di jajaran Pemerintah Aceh juga melaksanakan ikrar Aku Siap Netral (ASN) yang disaksikan unsur Panwaslih Aceh," kata Nova.
Plt Gubernur juga mengungkapkan, bahwa untuk mensukseskan dan menjaga stabilitas serta kondusifitas pelaksanaan Pemilu tahun 2019, menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran terkait Larangan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri mulai tanggal 1 April hingga 30 April 2019.
Kesimpulan Rakor
Rakor Kesiapan Pemilu Tahun 2019 dihadiri oleh KPU RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Forkopimda Aceh, unsur Forkopimda plus Aceh, Forkopimda Kabupaten/Kota, KIP Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, KIP dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, dan para Kepala SKPA dan SKPK serta instansi terkait lainnya.Berdasarkan masukan, tanggapan dan arahan dalam Rakor inimenghasilkan kesimpulan, yaitu;
Forkrpimda Aceh, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal dan stakeholders lainnya siap mendukung kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilu di Aceh Tahun 2019 secara damai, aman dan demokratis sehingga masyarakat dapat memilih sesuai pilihannya serta bebas dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, black campaign, dan hoax.
KIP dan Panwaslih di Aceh beserta jajarannya, agar mengoptimalkan segala daya dan upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu, sesuai dengan kewenangan dan tupoksi masing-masing, dengan tetap menjaga indepedensi dan profesionalitas.
Polda Aceh dan jajarannya yang didukung oleh personil Kodam Iskandar Muda beserta jajarannya telah memetakan potensi kerawanan dan siap untuk mengamankan tahapan Pemilu damai khususnya tahapan kampanye, dengan pendekatan preventif dan persuasif serta tetap mengedepankan netralitas dan profesionalitas TNI/Polri.
Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri di Aceh, siap melakukan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Aceh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Aceh Tahun 2019, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Perlu ditingkatkan intensitas sosialisasi terkait perekaman KTP-el, kegiatan yang mengajak masyarakat untuk memilih dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam bentuk pemasangan spanduk, baliho, pemanfaatan media massa, dan bentuk kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu adanya kerjasama yang intensif antara jajaran penyelenggara, pengawas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, Aparat Keamanan, Partai Politik, Partai Politik Lokal dan masyarakat untuk penertiban atribut alat peraga kampanye dalam mewujudkan Pemilu damai yang berintegritas.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Imuem Mukim dan Geuchik, dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Aceh Tahun 2019, apalagi sekarang sudah memasuki Tahapan Kampanye Rapat Umum, selanjutnya Tahapan Masa Tenang, dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Jaga dan ciptakan sinergitas serta kondusivitas selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan junjung tinggi sportivitas peserta Pemilu, agar ada kenyamanan bagi pemilih sehingga haknya dapat disalurkan di TPS secara Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil Tanpa Intimidasi dan Paksaan.
Meminta SKPA/Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hasil Rakor ini dalam bentuk rapat-rapat teknis dan kegiatan lainnya dalam rangka mendukung kelancaran Pemilu Tahun 2019 secara aman, damai dan demokratis. [] L24-012 (M. Amin)
Penegasan tersebut disampaiakna oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu tahun 2019, di ruang Serbaguna Setda Aceh, Selasa (26/3/2019).
“Kerja-kerja mensukseskan Pemilu bukan hanya dipikul oleh KIP dan Panwaslih, namun juga tanggung jawab kita semua, baik Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur legislatif, aparat keamanan dan penegak hukum, instansi vertikal, dan seluruh komponen masyarakat Aceh,” kata Nova.
Kegiatan yang mengambil tema ‘Melalui Rakor Kesiapan Pemilu Tahun 2019, Kita Wujudkan dan Sukseskan Pemilu Damai, Aman dan Demokratis’ ini bertujuan untuk membangun penyamaan persepsi dan koordinasi efektif bersama untuk sinergitas dalam melahirkan penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai dan demokratis.
“Dengan penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai dan demokratis diharapkan dapat menghindari dari terjadinya transaksi politik atau politik uang, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi buruk bagi masyarakat,” ujar Plt Gubernur.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pemilu sudah memasuki tahapan kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, yang telah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 - 13 April 2019.
Tahapan Pemilu akan memasuki masa tenang pada tanggal 14 - 16 April 2019, yang akan dilanjutkan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Pesta demokrasi pada 17 April mendatang adalah gelaran Pemilu ke duabelas, dan merupakan yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, karena untuk kali pertama Pemihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden disatukan penyelenggaraannya dengan Pemihan legislatif, baik untuk DPR RI, DPRA dan DPRK.
Plt Gubernur meyakini, situasi dan kondisi daerah yang aman dan kondusif menjadi salah satu prasyarat suksesnya tahapan Pemilu, karena suasana aman akan menjamin rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa tekanan dan intimidasi, sehingga proses demokrasi lebih berkualitas dan diterima semua pihak.
Situasi kondusif tersebut harus dibarengi dengan netralitas aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, Nova mengimbau seluruh ASN termasuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga kontrak, Imuem Mukim dan Geuchik serta perangkat mukim dan gampong, agar tetap menjaga netralitas, serta tidak ikut serta dalam kampanye Pemilu.
Untuk mendukung hal tersebut, pada tanggal 28 Februari lalu, Plt Gubernur Aceh telah menerbitkan Instruksi Nomor 01/Instr/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Netralitas Imuem Mukim, Perangkat Mukim, Keuchik Dan Perangkat Gampong Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Surat Edaran Nomor 800/3860 tanggal 11 Maret 2019 tentang netralitas ASN dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Anggota Legislatif.
"Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seiring dengan hal tersebut, ASN di jajaran Pemerintah Aceh juga melaksanakan ikrar Aku Siap Netral (ASN) yang disaksikan unsur Panwaslih Aceh," kata Nova.
Plt Gubernur juga mengungkapkan, bahwa untuk mensukseskan dan menjaga stabilitas serta kondusifitas pelaksanaan Pemilu tahun 2019, menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran terkait Larangan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri mulai tanggal 1 April hingga 30 April 2019.
Kesimpulan Rakor
Rakor Kesiapan Pemilu Tahun 2019 dihadiri oleh KPU RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Forkopimda Aceh, unsur Forkopimda plus Aceh, Forkopimda Kabupaten/Kota, KIP Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, KIP dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, dan para Kepala SKPA dan SKPK serta instansi terkait lainnya.Berdasarkan masukan, tanggapan dan arahan dalam Rakor inimenghasilkan kesimpulan, yaitu;
Forkrpimda Aceh, Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal dan stakeholders lainnya siap mendukung kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilu di Aceh Tahun 2019 secara damai, aman dan demokratis sehingga masyarakat dapat memilih sesuai pilihannya serta bebas dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, black campaign, dan hoax.
KIP dan Panwaslih di Aceh beserta jajarannya, agar mengoptimalkan segala daya dan upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilu, sesuai dengan kewenangan dan tupoksi masing-masing, dengan tetap menjaga indepedensi dan profesionalitas.
Polda Aceh dan jajarannya yang didukung oleh personil Kodam Iskandar Muda beserta jajarannya telah memetakan potensi kerawanan dan siap untuk mengamankan tahapan Pemilu damai khususnya tahapan kampanye, dengan pendekatan preventif dan persuasif serta tetap mengedepankan netralitas dan profesionalitas TNI/Polri.
Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri di Aceh, siap melakukan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Aceh sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Aceh Tahun 2019, sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan. Perlu ditingkatkan intensitas sosialisasi terkait perekaman KTP-el, kegiatan yang mengajak masyarakat untuk memilih dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam bentuk pemasangan spanduk, baliho, pemanfaatan media massa, dan bentuk kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu adanya kerjasama yang intensif antara jajaran penyelenggara, pengawas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, Aparat Keamanan, Partai Politik, Partai Politik Lokal dan masyarakat untuk penertiban atribut alat peraga kampanye dalam mewujudkan Pemilu damai yang berintegritas.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Imuem Mukim dan Geuchik, dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Aceh Tahun 2019, apalagi sekarang sudah memasuki Tahapan Kampanye Rapat Umum, selanjutnya Tahapan Masa Tenang, dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Jaga dan ciptakan sinergitas serta kondusivitas selama pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan junjung tinggi sportivitas peserta Pemilu, agar ada kenyamanan bagi pemilih sehingga haknya dapat disalurkan di TPS secara Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil Tanpa Intimidasi dan Paksaan.
Meminta SKPA/Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hasil Rakor ini dalam bentuk rapat-rapat teknis dan kegiatan lainnya dalam rangka mendukung kelancaran Pemilu Tahun 2019 secara aman, damai dan demokratis. [] L24-012 (M. Amin)