Lentera 24.com | JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih Rp 8 miliar dari rangkaian operasi tangkap...
Lentera24.com | JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih Rp 8 miliar dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut diduga suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Pihak KPK menduga kuat Bowo Sidik mengumpulkan uang tersebut untuk dana logistik 'Serangan Fajar' selaku calon anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Jawa Tengah II (Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara).
Uang miliaran rupiah itu telah dibagi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop putih. Ratusan amplop itu dikemas di 82 kardus besar.
Pihak KPK mengantongi bukti uang tersebut akan dibagikan kepada para calon pemilih di dapil Jateng II, tempat Bowo Sidik akan bertarung memperebutkan suara pada Pemilu 2019.
"Satu pemilih nanti, akan dikasih Rp 20 ribu per kepala, yang punya posisi dikasih Rp 50 ribu sebelum nyoblos," ujar sumber internal di KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Temuan uang miliaran rupiah itu ditemukan di sebuah kantor di Jakarta.
Uang tersebut merupakan pengembangan dari temuan barang bukti awal uang Rp 89,4 juta diduga suap antara Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dengan orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik, Indung, di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3/2019) sore.
Sumber tersebut menceritakan, saat ditemukan, ratusan amplop berisi uang itu tersusun rapi di lemari besi besar yang berada di kantor kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Pada saat menjelang hari tenang, amplop tersebut baru akan dikirim ke daerah pemilihan tempat Bowo akan bertarung.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan amplop-amplop tersebut diperuntukkan bagi 400 ribu orang calon pemilihnya.
Meski dalam hitungan suara, hanya perlu 120 ribu suara untuk mendapatkan satu kursi dari Dapil Jateng II. "Kan belum tentu kalau satu orang ini saya kasih, terus dia pilih saya.
Basaria menjelaskan 400 ribu amplop tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan tim pemenangan pasangan calon tertentu. "Kami memastikan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan pasangan calon tertentu. Ini murni untuk kepentingan pribadinya," tegas dia.
Santer beredar kabar di KPK, bahwa amplop-amplop tersebut sudah terdapat cap satu jempol di bagian depan. Dalam kabar yang beredar, cap satu jempol tersebut berwarna hijau di ujung jarinya.
Namun, hal itu langsung dibantah oleh Basaria. Tegas dia, pada saat penghitungan uang, tidak ditemukan cap jempol yang dimaksud.
"Tidak ada itu. Tim kami sudah membuka dan disaksikan oleh pemegang kuasa dana. Tidak ditemukan ada cap itu," jelasnya.
Jurnalis yang hadir dalam konfrensi pers itu meminta kepada KPK untuk membuka amplop dari salah satu kardus untuk memastikan kabar tersebut.
Namun, Basaria yang duduk bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah sempat berbincang sekitar 30 detik dan menjelaskan bahwa apa yang sudah dijadikan sebagai contoh bukti, merupakan amplop yang sama dengan di dalam kardus.
"Tanpa mengurangi keterbukaan informasi publik, amplop yang tadi sudah menjadi contoh bukti, itu kami ambil dari amplop di dalam kardus," jelas Febri Diansyah.
KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sementara Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [] TRIBUNNEWS
Foto : Tribunnews |
Uang miliaran rupiah itu telah dibagi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop putih. Ratusan amplop itu dikemas di 82 kardus besar.
Pihak KPK mengantongi bukti uang tersebut akan dibagikan kepada para calon pemilih di dapil Jateng II, tempat Bowo Sidik akan bertarung memperebutkan suara pada Pemilu 2019.
"Satu pemilih nanti, akan dikasih Rp 20 ribu per kepala, yang punya posisi dikasih Rp 50 ribu sebelum nyoblos," ujar sumber internal di KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Temuan uang miliaran rupiah itu ditemukan di sebuah kantor di Jakarta.
Uang tersebut merupakan pengembangan dari temuan barang bukti awal uang Rp 89,4 juta diduga suap antara Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dengan orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik, Indung, di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3/2019) sore.
Sumber tersebut menceritakan, saat ditemukan, ratusan amplop berisi uang itu tersusun rapi di lemari besi besar yang berada di kantor kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Pada saat menjelang hari tenang, amplop tersebut baru akan dikirim ke daerah pemilihan tempat Bowo akan bertarung.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan amplop-amplop tersebut diperuntukkan bagi 400 ribu orang calon pemilihnya.
Meski dalam hitungan suara, hanya perlu 120 ribu suara untuk mendapatkan satu kursi dari Dapil Jateng II. "Kan belum tentu kalau satu orang ini saya kasih, terus dia pilih saya.
Basaria menjelaskan 400 ribu amplop tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan tim pemenangan pasangan calon tertentu. "Kami memastikan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan pasangan calon tertentu. Ini murni untuk kepentingan pribadinya," tegas dia.
Santer beredar kabar di KPK, bahwa amplop-amplop tersebut sudah terdapat cap satu jempol di bagian depan. Dalam kabar yang beredar, cap satu jempol tersebut berwarna hijau di ujung jarinya.
Namun, hal itu langsung dibantah oleh Basaria. Tegas dia, pada saat penghitungan uang, tidak ditemukan cap jempol yang dimaksud.
"Tidak ada itu. Tim kami sudah membuka dan disaksikan oleh pemegang kuasa dana. Tidak ditemukan ada cap itu," jelasnya.
Jurnalis yang hadir dalam konfrensi pers itu meminta kepada KPK untuk membuka amplop dari salah satu kardus untuk memastikan kabar tersebut.
Namun, Basaria yang duduk bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah sempat berbincang sekitar 30 detik dan menjelaskan bahwa apa yang sudah dijadikan sebagai contoh bukti, merupakan amplop yang sama dengan di dalam kardus.
"Tanpa mengurangi keterbukaan informasi publik, amplop yang tadi sudah menjadi contoh bukti, itu kami ambil dari amplop di dalam kardus," jelas Febri Diansyah.
KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sementara Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [] TRIBUNNEWS