Lentera 24.com | LANGSA -- Kap olres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, menyebut pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka SY ...
Lentera24.com | LANGSA -- Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, menyebut pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka SY (21) pada Rabu 27/03/19 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Rukun Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, dilakukan secara berencana dan terancam dikenakan pasal berlapis.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Langsa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, mengatakan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, SY dengan sengaja melakukan pembunuhan tersebut karena tersulut amarah akibat tekan ekonomi yang tidak dicukupi oleh sang suami.
“Puncaknya ketiaka SY ingin memandikan korban, bukan memandikan SY malah dengan sengaja melemparkan korban yang berusia 11 bulan kedalam bak mandi dan meninggalkan bayi tersebut selama 30 menit, saat SY kembali bayi tersebut sudah terapung dan membiru,” tukas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah handuk berwarna putih yang digunakan SY untuk mengangkat korban dari bak mandi.
Atas perbuatannya, kata Koplres, tersangka SY dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP Subs pasal 80 ayat (3), ayat (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau denda 3 Milliar rupiah.
“Saat ini tersangka SY dan barang bukti kita amankan di Mapolres untuk selanjutnya kita lengkapi berkas-berkas guna kita teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas Kapolres. [] L24-004 (Razzaq)
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc (kiri foto) didampingi Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma pada Konferensi Pers, Kamis (28/03) | dok-Razzaq
Dalam penyampaiannya, Kapolres Langsa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, mengatakan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, SY dengan sengaja melakukan pembunuhan tersebut karena tersulut amarah akibat tekan ekonomi yang tidak dicukupi oleh sang suami.
“Puncaknya ketiaka SY ingin memandikan korban, bukan memandikan SY malah dengan sengaja melemparkan korban yang berusia 11 bulan kedalam bak mandi dan meninggalkan bayi tersebut selama 30 menit, saat SY kembali bayi tersebut sudah terapung dan membiru,” tukas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah handuk berwarna putih yang digunakan SY untuk mengangkat korban dari bak mandi.
Atas perbuatannya, kata Koplres, tersangka SY dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP Subs pasal 80 ayat (3), ayat (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau denda 3 Milliar rupiah.
“Saat ini tersangka SY dan barang bukti kita amankan di Mapolres untuk selanjutnya kita lengkapi berkas-berkas guna kita teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas Kapolres. [] L24-004 (Razzaq)