Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 912 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kabupaten Aceh Tamiang dilantik serentak, Pelanti...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sebanyak 912 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kabupaten Aceh Tamiang dilantik serentak, Pelantikan tersebut dilakukan oleh 12 Panwaslu Kecamatan (Panwascam), pada Senin 25/03/19.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran SE, kepada media ini, Selasa (26/03). Menurutnya 912 PTPS tersebut tersebar di dua belas Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Kualasimpang 55 PTPS, Rantau 123 PTPS, Seruway 88 PTPS, Bendahara 73 PTPS, Banda Mulia 39 PTPS, Karang Baru 135 PTPS, Manyak Payed 104 PTPS, Sekerak 22 PTPS, Bandar Pusaka 41 PTPS, Tamiang Hulu 64 PTPS, Tenggulun 56 PTPS, dan Kejuruan Muda 112 PTPS.
Pelantikan ini, kata Imran, dilakukan sesuai ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dimana PTPS harus sudah dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan,dengan masa tugas PTPS adalah sebulan. "Artinya mereka akan bertugas hingga 24 April 2019, dan pelantikan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang, akan tetapi serentak di seluruh Indonesia," tukasnya.
Imran menjelaskan, Ada lima tugas PTPS sesuai amanah Undang-undang. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara, keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara dan Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).
"Kita harapkan dengan kehadiran PTPS yang baru pertama kali ada pada Pemilu 2019 ini, mampu meminimalisir dan mengungari berbagai praktek kecurangan dihari pemungutan dan penghitang suara pada 17 April 2019 mendatang," pungkas Imran. [] L24-004 (Razzaq)
Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran SE
Pelantikan ini, kata Imran, dilakukan sesuai ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, dimana PTPS harus sudah dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan,dengan masa tugas PTPS adalah sebulan. "Artinya mereka akan bertugas hingga 24 April 2019, dan pelantikan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang, akan tetapi serentak di seluruh Indonesia," tukasnya.
Imran menjelaskan, Ada lima tugas PTPS sesuai amanah Undang-undang. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara, keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara dan Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).
"Kita harapkan dengan kehadiran PTPS yang baru pertama kali ada pada Pemilu 2019 ini, mampu meminimalisir dan mengungari berbagai praktek kecurangan dihari pemungutan dan penghitang suara pada 17 April 2019 mendatang," pungkas Imran. [] L24-004 (Razzaq)