Ishak Ibrahim : "DPTb dan DPK akan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan pada pem...
Ishak Ibrahim : "DPTb dan DPK akan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan pada pemilihan umum 17 April 2019 mendatang"
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sungai Iyu - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se - Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia, di Gedung Pertemuan Banta Ahmad Sungai Iyu, Rabu 6 Februari 2019.
Ketua PPK Kecamatan Bendahara, Kamariah disela - sela kegiatan kepada Lentera24.com mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan bersama PPK Bendahara dan PKK Banda Mulia dalam rangka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS).
" Rapat ini untuk Sikronisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai data untuk 17 April 2019 mendatang " jelas Kamariah yang akrab di sapa Gadis.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh Ketua Komite independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim, Divisi Teknis, Adi Sartika, Divisi Hukum, M. Alhamdha dan beberapa anggota Kesekretariatan KIP setempat.
Ishak Ibrahim menjelaskan tujuan Rakor ini bertujuan agar PPS memahami apa saja ketentuan dalam tahapan penyusunan DPTb & DPK.
Disamping itu sambung Ishak, akan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan pada Pemilihan Umum 17 April 2019 mendatang. " Dan yang pasti untuk melindungi hak konstitusi Warga Negara Indonesia, memudahkan Warga Negara Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat " sebut Ishak.
Pada kesempatan Rapat Koordinasi tersebut, anggota Komisioner KIP, Adi Sartika kepada peserta Rakor menyampaikan tentang teknis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adi Sartika mengatakan teknis pengisian data pemilih khusus dan pemilih tambahan yang belum ada dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2). Pemilih khusus adalah warga Aceh Tamiang yang selama ini mungkin menetap di luar Aceh Tamiang dan kembali ke desa, namun belum tercantum sebagai pemilih, mereka dikatagorikan pemilih khusus dan menjadi pemilih tambahan. " Pemilih yang masuk dalam DPK wajib memiliki KTPel sesuai alamat memilihnya "jelas Adi. [] L24--ERWAN
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sungai Iyu - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se - Kecamatan Bendahara dan Banda Mulia, di Gedung Pertemuan Banta Ahmad Sungai Iyu, Rabu 6 Februari 2019.
Ketua PPK Kecamatan Bendahara, Kamariah disela - sela kegiatan kepada Lentera24.com mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan bersama PPK Bendahara dan PKK Banda Mulia dalam rangka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS).
" Rapat ini untuk Sikronisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai data untuk 17 April 2019 mendatang " jelas Kamariah yang akrab di sapa Gadis.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh Ketua Komite independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim, Divisi Teknis, Adi Sartika, Divisi Hukum, M. Alhamdha dan beberapa anggota Kesekretariatan KIP setempat.
Ishak Ibrahim menjelaskan tujuan Rakor ini bertujuan agar PPS memahami apa saja ketentuan dalam tahapan penyusunan DPTb & DPK.
Disamping itu sambung Ishak, akan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan pada Pemilihan Umum 17 April 2019 mendatang. " Dan yang pasti untuk melindungi hak konstitusi Warga Negara Indonesia, memudahkan Warga Negara Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat " sebut Ishak.
Pada kesempatan Rapat Koordinasi tersebut, anggota Komisioner KIP, Adi Sartika kepada peserta Rakor menyampaikan tentang teknis Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adi Sartika mengatakan teknis pengisian data pemilih khusus dan pemilih tambahan yang belum ada dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP2). Pemilih khusus adalah warga Aceh Tamiang yang selama ini mungkin menetap di luar Aceh Tamiang dan kembali ke desa, namun belum tercantum sebagai pemilih, mereka dikatagorikan pemilih khusus dan menjadi pemilih tambahan. " Pemilih yang masuk dalam DPK wajib memiliki KTPel sesuai alamat memilihnya "jelas Adi. [] L24--ERWAN