Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Mendekati Pemilu Tahun 2019 mendatang, Spanduk dengan tulisan terimakasih kepada Presiden Republik Indones...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Mendekati Pemilu Tahun 2019 mendatang, Spanduk dengan tulisan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atas percepatan pembangunan desa melalui program Dana Desa (DD) terpasang di beberapa Gampong di Kota Langsa.
Spanduk berukuran 1x3 tersebut, terpampang jelas dibeberapa Gampong. Diantaranya di Gampong Selalah, Gampong Sidodadi dan Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Lama.
Keberadaan spanduk tersebut dibenarkan salah seorang perangkat Gampong yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya spanduk tersebut bukanlah inisiatif dari masing-masing desa, namun ada perintah untuk memasangnya.
"Saya diperintah dan sebelum saya pasang saya berkoordinasi dulu dengan desa-desa lain, ternyata bukan desa saya saja, makanya saya pasang," ujarnya.
Disamping itu, ia juga mengakui takut untuk memasang baliho itu, namun karena ada perintah dengan berat hati spanduk itu pun dipasang. "Inikan musim politik, saya juga tidak mau ada masalah, tapi karena ini perintah akhirnya saya pasang juga," tuturnya.
Sementara Ketua Panwaslih Kota Langsa, Mohammad Khairi yang dikonfirmasi media ini mengatakan, sesuai PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye, bahwa pemasangan alat peraga memuat lambang partai, nomor dan visi misi, serta dipasang di tempat-tempat yang dibenarkan sesuai aturan.
"Jadi masalah spanduk tersebut bukan merupakan alat peraga kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut, maka itu bukan jadi kewenangan Panwaslu Kota Langsa," pungkasnya. [] L24-004 (Razzaq)
Spanduk berukuran 1x3 tersebut, terpampang jelas dibeberapa Gampong. Diantaranya di Gampong Selalah, Gampong Sidodadi dan Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Lama.
Keberadaan spanduk tersebut dibenarkan salah seorang perangkat Gampong yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya spanduk tersebut bukanlah inisiatif dari masing-masing desa, namun ada perintah untuk memasangnya.
"Saya diperintah dan sebelum saya pasang saya berkoordinasi dulu dengan desa-desa lain, ternyata bukan desa saya saja, makanya saya pasang," ujarnya.
Disamping itu, ia juga mengakui takut untuk memasang baliho itu, namun karena ada perintah dengan berat hati spanduk itu pun dipasang. "Inikan musim politik, saya juga tidak mau ada masalah, tapi karena ini perintah akhirnya saya pasang juga," tuturnya.
Sementara Ketua Panwaslih Kota Langsa, Mohammad Khairi yang dikonfirmasi media ini mengatakan, sesuai PKPU No 23 tahun 2018 tentang kampanye, bahwa pemasangan alat peraga memuat lambang partai, nomor dan visi misi, serta dipasang di tempat-tempat yang dibenarkan sesuai aturan.
"Jadi masalah spanduk tersebut bukan merupakan alat peraga kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut, maka itu bukan jadi kewenangan Panwaslu Kota Langsa," pungkasnya. [] L24-004 (Razzaq)