Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Guna menunjang pembangunan dan pemberdayaan desa di Seluruh Indonesia sebagai keberlanjutan Program Dana De...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Guna menunjang pembangunan dan pemberdayaan desa di Seluruh Indonesia sebagai keberlanjutan Program Dana Desa (DD), Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) mengeluarkan Permendes No 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019.
Ada tiga point prioritas yang wajib dilaksanakan desa yaitu :
1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
3. Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Ketiga Prioritas itu di tujukan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa dengan harapan agar kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.
Selain itu tujuan prioritas penggunaan Dana Desa tidak luput dari beberapa prinsip diantaranya, Keadilan, Partisipatif, Kebutuhan Prioritas, Terfokus, kewenangan Desa, Berdikari, Tipologi Desa, Berbasis Sumber daya Desa dan Swakelola.
Namun ada yang tak kalah penting yaitu partisipasi masyarakat dalam mengawal, mendampingi dan melaporkan tahapan penetapan perioritas penggunaan dana desa, dengan harapan prioritas ini nantinya dapat dijalankan dan diterapkan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia. [] L24-004 (Razzaq)
Sumber foto : Suaramu.com
1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
3. Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Ketiga Prioritas itu di tujukan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa dengan harapan agar kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.
Selain itu tujuan prioritas penggunaan Dana Desa tidak luput dari beberapa prinsip diantaranya, Keadilan, Partisipatif, Kebutuhan Prioritas, Terfokus, kewenangan Desa, Berdikari, Tipologi Desa, Berbasis Sumber daya Desa dan Swakelola.
Namun ada yang tak kalah penting yaitu partisipasi masyarakat dalam mengawal, mendampingi dan melaporkan tahapan penetapan perioritas penggunaan dana desa, dengan harapan prioritas ini nantinya dapat dijalankan dan diterapkan oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia. [] L24-004 (Razzaq)