Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Hasil pengembangan kasus tersangka LP, Sabtu (12/1), Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil amankan dua pe...
Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Hasil pengembangan kasus tersangka LP, Sabtu (12/1), Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil amankan dua pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis shabu, Kamis (17/1).
Dua tersangka warga Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam itu yakni PH bin AS, 31, pekerjaan wiraswasta, alamat Komplek Terminal Desa Subulussalam dan N alias N binti G, 29, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga Desa Kuta Cepu.
Rilis Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mustafa, Jumat (18/1) menyebutkan, dari kejadian di Desa Cepu, Kamis (17/1) sekira pukul 14.30 WIB itu diamankan satu paket sabu dalam plastik putis les merah dan masing-masung satu buah Hp nokia hitam dan strawberry biru dongker.
Dari keterangan saksi Brigadir Munandar dan Bripda Rian Baktiansyah Baska, tulis Mustafa, diketahui kronologis kejadian berawal, Sabtu (12/1) sekira pukul 15.00 WIB Unit Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap LP binti R di rumah N, Desa Cepu.
Dari tersangka LP binti R ditemukan satu bungkus plastik putih klaim merah berisi sabu. Hasil interogasi, LP mengaku barang tersebut dibeli dari PH bin AS. PH bin AS yang ditangkap, Kamis (17/1) sekira pukul 15.30 WIB mengaku mendapatkan shabu dari N alias N, sehingga hari itu juga N alias N ditangkap di Rutan Aceh Singkil saat menjenguk suaminya.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut. [] L24-013 (Khairul)
Dua tersangka warga Kec. Simpang Kiri, Kota Subulussalam itu yakni PH bin AS, 31, pekerjaan wiraswasta, alamat Komplek Terminal Desa Subulussalam dan N alias N binti G, 29, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga Desa Kuta Cepu.
Rilis Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mustafa, Jumat (18/1) menyebutkan, dari kejadian di Desa Cepu, Kamis (17/1) sekira pukul 14.30 WIB itu diamankan satu paket sabu dalam plastik putis les merah dan masing-masung satu buah Hp nokia hitam dan strawberry biru dongker.
Dari keterangan saksi Brigadir Munandar dan Bripda Rian Baktiansyah Baska, tulis Mustafa, diketahui kronologis kejadian berawal, Sabtu (12/1) sekira pukul 15.00 WIB Unit Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap LP binti R di rumah N, Desa Cepu.
Dari tersangka LP binti R ditemukan satu bungkus plastik putih klaim merah berisi sabu. Hasil interogasi, LP mengaku barang tersebut dibeli dari PH bin AS. PH bin AS yang ditangkap, Kamis (17/1) sekira pukul 15.30 WIB mengaku mendapatkan shabu dari N alias N, sehingga hari itu juga N alias N ditangkap di Rutan Aceh Singkil saat menjenguk suaminya.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut. [] L24-013 (Khairul)