Lentera 24.com | ACEH TENGAH -- Penerapan Qanun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Tengah, belum berjal...
Lentera24.com | ACEH TENGAH -- Penerapan Qanun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Tengah, belum berjalan maksimal.
Pasalnya, masih banyak dijumpai aktivitas merokok di kawasan KTR seperti di kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, serta di beberapa kantor pelayanan kesehatan.
Belum maksimalnya penerapan KTR di kota dingin itu, terungkap ketika personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, menggelar operasi penegakan Qanun KTR.
Dalam operasi yang sudah digelar selama empat hari terakhir, masih dijumpai adanya sejumlah pegawai yang merokok di area kantor, dan masyarakat lainnya yang merokok di kawasan KTR.
Kasatpol PP dan WH, Kabupaten Aceh Tengah, Sahrial Apri mengatakan, dari hasil operasi penegakan Qanun KTR, masih dijumpai adanya aktifitas merokok di area yang sudah dilarang.
“Operasi ini untuk memastikan sejauh mana Perda yang sudah dikeluarkan dipatuhi oleh masyarakat, maupun para pegawai yang berada di KTR,” kata Sahrial Apri.
Baca: Istri Bunuh Suami Dibantu Anak Kandung dan Menantu di Aceh Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dia menyebutkan, aturan tentang kawasan tanpa rokok sudah ada sejak beberapa tahun lalu , tetapi masih saja ditemukan adanya aktivitas merokok di KTR.
Sedangkan untuk penindakan, masih dalam batas toleransi, berupa penyitaan rokok maupun asbak rokok bila ditemukan di area KTR. [] SERAMBINEWS
Foto : Serambinews |
Belum maksimalnya penerapan KTR di kota dingin itu, terungkap ketika personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, menggelar operasi penegakan Qanun KTR.
Dalam operasi yang sudah digelar selama empat hari terakhir, masih dijumpai adanya sejumlah pegawai yang merokok di area kantor, dan masyarakat lainnya yang merokok di kawasan KTR.
Kasatpol PP dan WH, Kabupaten Aceh Tengah, Sahrial Apri mengatakan, dari hasil operasi penegakan Qanun KTR, masih dijumpai adanya aktifitas merokok di area yang sudah dilarang.
“Operasi ini untuk memastikan sejauh mana Perda yang sudah dikeluarkan dipatuhi oleh masyarakat, maupun para pegawai yang berada di KTR,” kata Sahrial Apri.
Baca: Istri Bunuh Suami Dibantu Anak Kandung dan Menantu di Aceh Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dia menyebutkan, aturan tentang kawasan tanpa rokok sudah ada sejak beberapa tahun lalu , tetapi masih saja ditemukan adanya aktivitas merokok di KTR.
Sedangkan untuk penindakan, masih dalam batas toleransi, berupa penyitaan rokok maupun asbak rokok bila ditemukan di area KTR. [] SERAMBINEWS