Lentera 24.com | Aceh Tamiang -- Datok Penghulu Rimba Sawang Kacamata Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang di duga telah menjual aset kampun...
Lentera24.com | Aceh Tamiang -- Datok Penghulu Rimba Sawang Kacamata Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang di duga telah menjual aset kampung berupa besi H bekas jembatan di Dusun Harapan kampung setempat.
" Pada hari Sabtu 5 Januari 2019 yang lalu, besi H jembatan telah dijual oleh Datok Penghulu ke agen Butut dari Sumut " sebut warga Kampung Rimba Sawang yang berinisial AMS kepada Lentera24.com di Karang Baru, Selasa 8 Januari 2019.
Menurutnya besi H tersebut merupakan aset kampung yang tidak boleh dijualbelikan. Namun saat ini besi besi H tersebut sudah dipotong berkeping - keping dan sudah di bawa ke Sumut.
" Ya diperkirakan besi H tersebut hampir mencapai dua ton dengan harga 3000/kg " sebutnya.
Dia berharap kepada Datok Penghulu Said Razali agar segera mengumumkan hasil dari penjualan besi H tersebut kepada masyarakat.
" Atas dasar apa Datok Penghulu menjual besi H dan mengeluarkan surat jalan untuk besi tersebut yang dilakukan tanpa adanya musyawarah di desa " ungkapnya.
Menurutnya, jika dalam waktu dekat ini Datok Penghulu tidak menjelaskan dasar penjualan besi H tersebut, dirinya dan rekan - rekannya akan melaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus penjualan besi H tersebut dapat diusut hingga sampai agen botut sebagai penampungnya.
Terkait penjualan besi H tersebut itu Datok Penghulu Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun, Said Razali dikonfirmasi Lentera24.com via WhatsApp Messenger pribadinya mengatakan mengenai penjualan besi H tersebut sudah ada kesepakatan dengan pihak MDSK, LKMK, Imam Desa, Kepala Dusun, Kaur Pemerintah beserta Khatib Desa.
" Sudah ada kata kesepakatan dan uangnya digunakan untuk pembangunan Meunasah Dusun Harapan dan uangnya sudah diserahkan ke pengurus meunasah" jawab Datok Penghulu Said Razali. [] L24 - ERWAN.
" Pada hari Sabtu 5 Januari 2019 yang lalu, besi H jembatan telah dijual oleh Datok Penghulu ke agen Butut dari Sumut " sebut warga Kampung Rimba Sawang yang berinisial AMS kepada Lentera24.com di Karang Baru, Selasa 8 Januari 2019.
Menurutnya besi H tersebut merupakan aset kampung yang tidak boleh dijualbelikan. Namun saat ini besi besi H tersebut sudah dipotong berkeping - keping dan sudah di bawa ke Sumut.
" Ya diperkirakan besi H tersebut hampir mencapai dua ton dengan harga 3000/kg " sebutnya.
Dia berharap kepada Datok Penghulu Said Razali agar segera mengumumkan hasil dari penjualan besi H tersebut kepada masyarakat.
" Atas dasar apa Datok Penghulu menjual besi H dan mengeluarkan surat jalan untuk besi tersebut yang dilakukan tanpa adanya musyawarah di desa " ungkapnya.
Menurutnya, jika dalam waktu dekat ini Datok Penghulu tidak menjelaskan dasar penjualan besi H tersebut, dirinya dan rekan - rekannya akan melaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus penjualan besi H tersebut dapat diusut hingga sampai agen botut sebagai penampungnya.
Terkait penjualan besi H tersebut itu Datok Penghulu Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun, Said Razali dikonfirmasi Lentera24.com via WhatsApp Messenger pribadinya mengatakan mengenai penjualan besi H tersebut sudah ada kesepakatan dengan pihak MDSK, LKMK, Imam Desa, Kepala Dusun, Kaur Pemerintah beserta Khatib Desa.
" Sudah ada kata kesepakatan dan uangnya digunakan untuk pembangunan Meunasah Dusun Harapan dan uangnya sudah diserahkan ke pengurus meunasah" jawab Datok Penghulu Said Razali. [] L24 - ERWAN.