Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn menghimbau agar seluruh masyarakat kabupaten Aceh Tamiang u...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn menghimbau agar seluruh masyarakat kabupaten Aceh Tamiang untuk tidak merayakan tahun baru Masehi.
Himbauan itu disampaikan Bupati melalui surat Edaran Nomor : 180/8071 tertanggal 21 Desember 2018 tentang penertiban malam tahun baru 1 Januari 2019.
Adapun bentuk himbauannya, kata Bupati, melarang Pesta kembang Api, Meniup Terompet, dan Hura-hura yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Untuk itu, Bupati memerintahkan Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH dan para camat untuk melakukan penertiban jika larangan tersebut masih dilakukan masyarakat.
Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk mengganti perayaan tahun baru dengan meningkatkan kegiatan dakwah dan pengajian di masjid-mesjid yang ada di Bumi Muda Sedia. [] L24-004 (Razzaq)
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang
H Mursil SH MKn dan T Insyafuddin ST / dok -Humas Setdakab
Adapun bentuk himbauannya, kata Bupati, melarang Pesta kembang Api, Meniup Terompet, dan Hura-hura yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Untuk itu, Bupati memerintahkan Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH dan para camat untuk melakukan penertiban jika larangan tersebut masih dilakukan masyarakat.
Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk mengganti perayaan tahun baru dengan meningkatkan kegiatan dakwah dan pengajian di masjid-mesjid yang ada di Bumi Muda Sedia. [] L24-004 (Razzaq)