Lentera 24.com | JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) No 35 Tahun 2014 tida...
Lentera24.com | JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan bahwa Undang-Undang
Perlindungan Anak (UU PA) No 35 Tahun 2014 tidak mengatur soal pidana
pelibatan anak dalam kegiatan politik.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPAI periode 2017-2022, Sitti
Hikmawatty di Jakarta, Jumat (19/10), menanggapi pernyataan Tim Kampanye
Nasional Koalisi Indonesia Kerja yang dipimpin Direktur Hukum dan
Advokasi Irfan Pulungan bersama mantan Komisioner KPAI periode
sebelumnya, Erlinda.
Menurut Sitty, laporan atas dua kasus kegiatan yang diduga terkait
pelibatan anak dalam kegiatan politik jelas-jelas berseberangan dengan
kegiatan perlindungan anak.
Hal ini telah disesuaikan dengan 15 klasifikasi kegiatan yang dianggap mengandung unsur pelibatan anak dalam kegiatan politik.
Sudah dibuat sebelumnya oleh KPAI termasuk di dalamnya menyuruh
anak mendukung dan membenci partai politik ataupun kandidat. Dan ini
senafas dengan semangat UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
pasal 15 yang menyebutkan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari
penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun dalam pasal ini tidak
terdapat ancaman pidana, kata Sitty.
Dalam UU no 23 tahun 2002, memang masih ada ancaman pidananya, tapi itu sudah dihilangkan dalam revisi UU No 35/2014.
Ancaman pidana terkait Pemilu baru ada dalam UU no 7 tahun 2017
tentang pemilu berkaitan dengan larangan memakai fasilitas pendidikan
dan pasal lain yang juga menyebutkan bahwa warga negara yang tidak
punya hak pilih dilarang dilibatkan dalam kampanye.
“Soal pidana dalam UU PA tidak mengatur secara tegas, namun dalam
pasal 76 H disebutkan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat
anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak
tanpa perlindungan jiwa,” katanya.
Selanjutnya dalam Pasal 87 UU yang sama disebutkan bahwa setiap orang
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak 100 juta rupiah.
"Pada kajian pasal ini beberapa kasus masih memungkinkan untuk
dilakukan ancaman pidana. Namun tentunya diperlukan telaah yang lebih
mendalam," katanya.
KPAI mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait
kegiatan pelanggaran hukum yang mengandung unsur pidana pada kegiatan
politik.
Adapun tindak lanjut terkait pengaduan yang masuk, maka KPAI
melakukan telaah atas aduan, termasuk berkoordinasi dengan pihak
aparat.
"Kami juga akan memanggil pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan
politik untuk diklarifikasi dan baru hasil klarifikasi kami kaji untuk
ditindaklanjuti," katanya. [] L24 | Harian Analisa