Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tetap akan menyalurkan bantuannya kepada petani melalui kelompok tani...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
tetap akan menyalurkan bantuannya kepada petani melalui kelompok tani yang
memiliki dasar hukum jelas (SK) yang ditandatangani Bupati. Bentuan dimaksud bisa
berbentuk bantuan langsung yang diserahkan dinas terkait maupun melalui
aspirasi dewan dengan anggaran yang bersumber dari APBK setempat.
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Kejuruan Muda, D.Yogi Syahputra meminta para petani untuk tidak termakan isu dan terkecoh serta tidak menelan mentah-mentah adanya janji-janji yang dilontarkan oleh oknum yang bermuatan politik semu.
Yogi mengatakan, baru baru ini beredar informasi yang
disampaikan kepadanya dari petani bahwa ada oknum anggota DPRK Aceh Tamiang
mendesak petani untuk membentuk kelompok tani baru dengan dalih akan
mendapatkan bantuan.
“Pembentukan kelompok tani boleh – boleh saja dan
tidak dilarang, tetapi sebelum membentuk kelompok tani sebaiknya harus berkoordinasi
dengan penyuluh dari dinas terkait dan KTNA,” beber D.Yogi Syahputra kepada Lentera24, Selasa (14/8) di Karang Baru.
Disebutkan Yogi, kelompok tani yang sudah terdaftar di
tahun 2018 di dinas terkait kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati
Aceh Tamiang, informasi diperoleh Yogi, Dalam waktu dekat ini, SK kelompok tani
akan selesai.
“Setiap kelompok tani yang dibentuk masyarakat harus
benar-benar lengkap dengan administrasinya. Semoga SK dimaksud sudah
ditandatangai oleh Bupati pada bulan Agutus 2018 ini” ungkap Yogi.
Lebih rinci Yogi menyebutkan, beberapa hari lalu
dirinya mendengar, di Kecamatan Kejuruan Muda akan di bentuk kelompok tani
dadakan dengan modus pada tahun 2019 mendatang para kelompok tani yang akan
dibentuk dimaksud akan diberi bantuan dari oknum DPRK Aceh Tamiang.
“Pembentukan kelompok tani seperti itu sah-sah saja
dilakukan, tetapi harus diingat bahwa semua proses untuk mendapatkan bantuan
adalah kelompk tani yang telah terdaftar di Dinas terkait dan dibuktikan SK dari
Bupati Aceh Tamiang,” ujarnya Yogi.
Lebih lanjut Yogi menyatakan, desakan pembentukan
kelompok tani baru yang tanpa dilakukan proses sebagaimana mestinya merupakan
tindakan yang kurang tepat. Apalagi kelompok tani yang tanpa memiliki legalitas
kuat yang diakui melalui SK yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang. Kata Yogi
lagi, hal ini diduga berkaitan dengan nuansa tahun politik 2019 mendatang. Yogi
berharap agar masyarakat awam tidak menjadi korban politik.
“Seharusnya masyarakat petani diarahkan dengan
jalur-jalur yang benar sehingga kelompok yang di bentukpun kedepannya bisa
terus dikembangkan guna terwujudnya kesejahteraan petani,” ujar Yogi.
Diakhir konfirmasinya, selaku pengurus KTNA, Yogi
mengharapkan Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Penyuluhan Aceh Tamiang
agar dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat petani di seluruh wilayah
kabupaten ini dalam tata cara pembentukan kelompok tani. Ini kita rasa penting
sehingga petani dapat memperoleh informasi yang benar serta akan bisa
mencermati terhadap adanya isu-isu tentang pembuatan kelompok tani secara
instans. [] L24-002