Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Penerapan Sistem Padat Karya Tunai (PKT) pada Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018, kini sudah mulai diter...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Penerapan Sistem Padat Karya Tunai (PKT) pada Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2018, kini sudah mulai diterapkan di Kabupaten Aceh Tamiang.Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB), Drs Tri Kurnia, melalui Sekretarisnya, Bustamam, Kepada Media ini Sabtu (04/08) diruang kerjanya.
Menurutnya, penerapan PKT wajib dilaksanakan di 213 Kampung yang ada di Aceh Tamiang. Selain itu, dengan adanya PKT, para pekerja yang ada di setiap desa sangat diuntungkan, Karena 30 % dari Anggaran Pembangunan Desa diperuntukan untuk Orang kerja. "Kita harapkan dengan penerapan sistem PKT ini, ekonomi masyarakat bisa meningkat, meski tidak 100%," kata Bustamam
Disamping itu, keikutsertaan para pendamping, baik di desa maupun di kecamatan, sangat membantu dalam mensosialisasikan PKT ini, sehingga tujuan dari pada dana desa untuk mensejahterakan masyarakat bisa terpenuhi dan tepat sasaran.
Meski kita ketahui, ada beberapa kendala yang dialami dalam penerapannya, dimana salah satunya terjadi tumpang tindih terkait penerapan HOK 30 % dengan Upah minum Provinsi (UMP) yang jika dikalkulasi hanya 27% dari Anggaran Pembangunan desa. "Jelas berlawanan, namun para Datok harus berani ambil kebijakan, mengingat PKT sudah ada payung hukumnya," katanya.
Selain itu, salah satu syarat utama untuk pengajuan DD tahap 2 atau 40%, desa harus melampirkan bukti KTP, dan KK para pekerja yang menerima PKT tersebut. "Artinya PKT harus menggunakan tenaga masyarakat setempat, jika tidak atau memakai tenaga luar, maka desa harus melampirkan surat Pernyataan tentang tidak tersedianya tenaga kerja di desanya," ungkap Bustamam.
Disamping itu, mulai bulan ini, telah hadir Klinik Dana Desa di DPMKP2KB, dimana jika masyarakat kampung yang ingin mengetahui lebih jauh terkait pengelolaan dana desa.
Ditempat terpisah, Camat Kecamatan Manyak Payed, Wan Irwansyah kepada kepada ini mengatakan bahwa, Dirinya sangat mendukung penerapan PKT pada pengelolaan dana desa.
"Untuk itu saya himbau agar Datok harus berani menerapkan sistem PKT, agar tujuan peningkatan ekonomi masyarakat bisa bertambah," tutup camat.[] L24-004
Foto : Sekretaris DPMKP2KB Aceh Tamiang, Bustamam (Dok-Razzaq)
Disamping itu, keikutsertaan para pendamping, baik di desa maupun di kecamatan, sangat membantu dalam mensosialisasikan PKT ini, sehingga tujuan dari pada dana desa untuk mensejahterakan masyarakat bisa terpenuhi dan tepat sasaran.
Meski kita ketahui, ada beberapa kendala yang dialami dalam penerapannya, dimana salah satunya terjadi tumpang tindih terkait penerapan HOK 30 % dengan Upah minum Provinsi (UMP) yang jika dikalkulasi hanya 27% dari Anggaran Pembangunan desa. "Jelas berlawanan, namun para Datok harus berani ambil kebijakan, mengingat PKT sudah ada payung hukumnya," katanya.
Selain itu, salah satu syarat utama untuk pengajuan DD tahap 2 atau 40%, desa harus melampirkan bukti KTP, dan KK para pekerja yang menerima PKT tersebut. "Artinya PKT harus menggunakan tenaga masyarakat setempat, jika tidak atau memakai tenaga luar, maka desa harus melampirkan surat Pernyataan tentang tidak tersedianya tenaga kerja di desanya," ungkap Bustamam.
Disamping itu, mulai bulan ini, telah hadir Klinik Dana Desa di DPMKP2KB, dimana jika masyarakat kampung yang ingin mengetahui lebih jauh terkait pengelolaan dana desa.
Ditempat terpisah, Camat Kecamatan Manyak Payed, Wan Irwansyah kepada kepada ini mengatakan bahwa, Dirinya sangat mendukung penerapan PKT pada pengelolaan dana desa.
"Untuk itu saya himbau agar Datok harus berani menerapkan sistem PKT, agar tujuan peningkatan ekonomi masyarakat bisa bertambah," tutup camat.[] L24-004