Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pimpinan PT Semadam di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang sudah kehabisan akal untuk me...
Lentera24.com |
ACEH TAMIANG -- Pimpinan PT Semadam di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh
Tamiang sudah kehabisan akal untuk menangkal dan menutupi kelemahan serta
kesalahan-kesalahan dan berbagai pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan
yang telah dilakukannya terhadap karyawan maupun terhadap peraturan berlaku
yang ditetapkan oleh pemerintah namun tetap dikangkanginya.
Walaupun sikap bandel yang melekat erat ditubuh pimpinan perusahaan, namun anehnya sang pimpinan perusahaan ternyata memiliki sikap cengeng dan terkesan pengecut dalam menghadapi kenyataan sebagai imbas dari segala kebijakan egonya itu.
Bukti
pelanggaran yang dilakukan pihak Managemen perusahaan yang bergerak disektor perkebunan
karet dan kelapa sawit tersebut dapat dibuktikan dengan putusan PN Banda Aceh
yang memenangkan perkara atas tuntutan yang dilakukan serikat pekerja PC
FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemegang kuasa 7 orang buruh yang
diperlakukan semena-mena oleh perusahaan, yakni di PHK secara sepihak.
Kemelut
diperusahaan yang satu ini terus terjadi tanpa henti. Sejak masuknya organisasi
serikat pekerja beberapa tahun lalu diperusahaan kawakan di Tamiang ini, baru bisa
terungkap atas segala kebobrokan kebijakan pimpinan yang juntrungannya
keblinger. Sebab segala kebijakan yang diterapkan tersebut, dari sisi kebaikannya
yang menguntungkan para buruh justru sama tipisnya seperti kulit bawang.
Dugaan intimidasi dan dugaan penindasan terhadap buruh kerap terjadi, hal itu menyangkut dengan masalah upah maupun persoalan penerapan peraturan sepihak tanpa dilandasi dengan pondasi perundang undangan ketenagakerjaan secara menyeluruh, ungkap Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH baru baru ini.
Dugaan intimidasi dan dugaan penindasan terhadap buruh kerap terjadi, hal itu menyangkut dengan masalah upah maupun persoalan penerapan peraturan sepihak tanpa dilandasi dengan pondasi perundang undangan ketenagakerjaan secara menyeluruh, ungkap Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH baru baru ini.
Akhirnya
para buruhpun menggeliat, sehingga satu persatu berbagai kasus yang menimpah buruh mulai
bermunculan kepermukaan. Pantauan wartawan Lentera24, pengaduan kasus yang
dilakukan buruh ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang
ternyata dari PT Semadam merupakan perusahaan paling menduduki peringkat
teratas. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Hubungan Industrial (HI) pada Dinas
dimaksud, Drs Supriyanto.
Sungguh memilukan, saking
seringnya mendapatkan panggilan dari Pemerintah terkait penyelesaian HI, rupa
rupanya pihak pimpinan perusahaan mulai kuwalahan dan kerepotan. Untuk menutupi
kesalahan dan segala kelemahannya, baru baru ini Pimpinan perusahaan yang berkantor
di Kota Medan Sumater Utara, Rusli Rani beserta sejumlah petinggi managemen PT
Semedam yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Tamiang, dikabarkan datang beramai
ramai menemui Bupati H.Mursil dengan dugaan untuk meminta perlindungan suaka. [] L24-002