Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Penyakit yang menggerogoti bagian tubuh bidan ini, mengharus kandirinya harus menghentikan kewajibann...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Penyakit yang menggerogoti bagian tubuh bidan
ini, mengharus kandirinya harus menghentikan kewajibannya sebagai bidan. Sebabnya,
bidan bernama Surahmah ini harus hidup tanpa didampingi sang suami tercintanya
selama 10 tahun dalam menjalani tugasnya sebagai seorang bidan di sebuah desa
sangat terpencil di Kabupaten Aceh Tamiang.
Masing masing dari pasangan suami
istri ini memiliki tanggung jawab dan tugas didaerah yang berbeda. Sugiono sang
suaminya yang merupakan anggota TNI berpangkat Serka ini bertugas di Kodim 0201
Medan, sedangkan Surahmah bertugas di Desa Batang Ara, Aceh Tamiang hanya
ditemani oleh anak anaknya saja. Sehingga untuk mendapatkan perawatan dan
pengobatan tanpa harus menjalani operasi, dirinya harus pergi mendatangi
kediaman suaminya. Karena dalam penderitaan yang dialaminya, Surahmah sangat
membutuhkan kehadiran sang suami disampingnya.
“Yang ada dalam pikiran saya hanya
kapan sakaratul maut itu akan tiba. Saya tidak lagi mampu berfikir untuk urusan
duniawi, saat itu saya sudah tidak sanggup lagi menahankan rasa sakit, kecuali
hanya terfikir kematian saja”, papar Surahmah mengawali pembicaraan.
Namun selama proses penyembuhan
bagi Surahmah tersebut malah berujung petaka yang didapatkannya. Pasalnya Kepala
Puskesmas Bandar Pusaka dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
beserta Sekretarisnya tidak lagi mengenal kompromi atas penderitaan yang
dialami Surahmah selama ini. Para Pimpinannya itu terkesan berhati batu
yang tidak lagi mendengar keluh kesah serta alasan yang diberikan Surahmah.
Surat usulan penghentian pembayaran
gaji dan usulan pemberhentian atau pemecatan tugas terhadap Surahmah (44),
seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas di Kampung (Desa) Batang
Ara, Kecamatan Bandar Pusaka, yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh
Tamiang kepada Bupati setempat, diduga sangat sarat dengan unsur kepentingan
politik. Sehingga didalam surat dimaksud ada ditemukan indikasi kebohongan yang
mengarah kepada perbuatan fitnah.
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh
Tamiang dalam telaah staf yang ditujukan kepada Bupati, dengan nomor surat : 440/15//2018
tertanggal 21 Mei 2018 dalam hal mohon pertimbangan untuk usulan pemberhentian
bidan PTT atas nama Surahmah, Amd.Kep dengan alasan sebagai sanksi terhadap yang
bersangkuatan karena tidak masuk kerja selama empat bulan, yakni sejak 13 Desember
2017 sampai tanggal 11 April 2018.
Padahal menurut Surahmah, dirinya
selaku bidan di Desa Batang Ara masih aktif menolong persalinan warga maupun memberikan
bantuan secara medis bagi warga setempat hingga Januari 2018. Seperti yang
diberitakan Lentera24 sebelumnya, Surahmah
tidak berada ditempat selama dua bulan, yakni pada bulan Pebruari hingga Maret
2018 disebabkan karena menderita suatu penyakit yang membahayakan atas
keselamatan jiwanya, sehingga Surahmah harus menjalani pengobatan dan perawatan
diluar Aceh Tamiang.
“Bagaimana bisa membuat surat
telaah staf yang ditujukan kepada Pak Bupati kalau saya tidak masuk kerja
selama 4 bulan. Yang benar aja ah, begini ya, di bulan Januari saya masih aktif
menjalankan tupoksi saya sebagai bidan disana. Bukti buktinya yang bisa saya
pertanggung jawabkan ada kok,” ujar Surahmah kepada Lentera24,
Rabu (27/6).
Imbuh Surahmah, dirinya of kerja
terhitung dari Pebruari hingga Maret, dan keaktifan kerja kembali Surahmah pada
bulan April dibenarkan oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Batang Ara, Safii
melalui surat keterangan aktif bekerja bagi bidan PTT atas nama Surahmah,
dengan nomor surat 186 tahun 2018.
Surahmah juga menambahkan, selama
bertugas selama 10 tahun di Desa itu, dirinya belum pernah mengalami kegagalan
dalam melakukan pertolongan persalinan secara medis, apalagi mengalami
kegagalan hingga menewaskan pasien ibu yang menjalani persalinan maupun
bayinya. [] L24-002