HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

SK Bidan PTT Dari Kadis Kesehatan Aceh Tamiang Diduga Picu Lahirkan Dana Insentif Gelap Rp.67 Juta

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang   pada tahun 2015 lalu diduga telah mengobok-obo...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang  pada tahun 2015 lalu diduga telah mengobok-obok Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan RI  dan SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh tentang pengangkatan dan penugasan bidan sebagai pegawai tidak tetap (PTT). Dampak dari perbuatan nekat oknum Kadis berinisial dr MNF dimaksud  diduga telah menyebabkan timbulnya kerugian uang negara sebanyak lebih dari Rp.60 juta.


Oknum MNF diduga telah melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai Kepala Dinas Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengangkangi Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II.1-3/4067/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap. Selain itu, dr MNF yang sekarang sudah berstatus mantan Kadis tersebut juga diduga telah berani mengangkangi Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh Nomor Peg.824/591/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang penugasan bidan sebagai pegawai tidak tetap.

Melalui  kekuasaanya sebagai orang nomor wahid di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, MNF telah mengeluarkan keputusan dengan Pemindahan tugas bidan PTT  berinisial SA sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 800/1858/2015 tertanggal 28 September 2015 tentang pemindahan bidan pegawai tidak tetap dari Poskesdes kriteria terpencil (T) Desa Pantai Perlak Kecamatan Sekerak ke Poskedes kriteria biasa (B) Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru terhitung mulai tanggal 01 Oktober  2015 hingga April 2018.

Kenekatan oknum MNF dengan mengutak-atik SK yang sebenarnya merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan RI tersebut juga mengakibatkan terjadinya perbuatan dugaan penggelapan uang negara oleh seorang oknum bidan PTT, SA yang setiap bulannya telah menerima uang insentif bidan PTT sebesar RP.2.245.000. uang sebesar dua jutaan itu diterima SA secara berturut turut selama 30 bulan. Imbasnya, gara selembar SK yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, MNF juga terindikasi telah menyalahi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER- 29/PB/2007 tentang tata cara pembayaran gaji dan insentif Pegawai Tidak Tetap.

Pemindahan tugas seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) dari Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Kriteria Terpencil (T) ke Poskesdes Kriteria Biasa (B) yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang tanpa dibarengi  perubahan penyesuaian gaji (insentif)  merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang. Pasalnya bidan PTT berinisial SA (50) tersebut meskipun dipindahtugaskan ke tempat tugasnya yang baru namun masih saja menerima gaji yang nilainya tidak sesuai dengan kriteria Poskesdes yang baru.

Selama 2,5 tahun (30 bulan) uang insentif bidan PTT yang setiap bulan diterima SA sebesar RP.2.245.000, berarti jika dikalkulasikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pemindahan Bidan PTT mencapai kisaran Rp.67.350.000. Namun tidak diketahui apakah hal itu merupakan sebuah pelanggaran hukum atas dugaan penggelapan uang negara atau tidak. 

Dikonfirmasi, MNF mengakui kalau pemindahan SA selaku bidan PTT tersebut hanya berdasarkan SK yang dikeluarkan dan ditandatanganinya ketika dirinya masih menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
[] L24-002