Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2015 lalu diduga telah mengobok-obo...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2015 lalu diduga telah
mengobok-obok Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan RI dan SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh
tentang pengangkatan dan penugasan bidan sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Dampak dari perbuatan nekat oknum Kadis berinisial dr MNF dimaksud diduga telah menyebabkan timbulnya kerugian
uang negara sebanyak lebih dari Rp.60 juta.
Oknum MNF diduga telah melakukan
tindakan diluar kewenangannya sebagai Kepala Dinas Kabupaten Aceh Tamiang
dengan mengangkangi Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
HK.02.02/II.1-3/4067/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang pengangkatan bidan
sebagai pegawai tidak tetap. Selain itu, dr MNF yang sekarang sudah berstatus
mantan Kadis tersebut juga diduga telah berani mengangkangi Surat Keputusan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Aceh Nomor Peg.824/591/2015 tanggal 22 Juli 2015
tentang penugasan bidan sebagai pegawai tidak tetap.
Melalui kekuasaanya sebagai orang nomor wahid di
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, MNF telah mengeluarkan keputusan dengan
Pemindahan tugas bidan PTT berinisial SA
sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 800/1858/2015
tertanggal 28 September 2015 tentang pemindahan bidan pegawai tidak tetap dari
Poskesdes kriteria terpencil (T) Desa Pantai Perlak Kecamatan Sekerak ke
Poskedes kriteria biasa (B) Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru terhitung
mulai tanggal 01 Oktober 2015 hingga
April 2018.
Kenekatan oknum MNF dengan
mengutak-atik SK yang sebenarnya merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan RI
tersebut juga mengakibatkan terjadinya perbuatan dugaan penggelapan uang negara
oleh seorang oknum bidan PTT, SA yang setiap bulannya telah menerima uang
insentif bidan PTT sebesar RP.2.245.000. uang sebesar dua jutaan itu diterima
SA secara berturut turut selama 30 bulan. Imbasnya, gara selembar SK yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh
Tamiang, MNF juga terindikasi telah menyalahi Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Nomor PER- 29/PB/2007 tentang tata cara pembayaran gaji dan insentif Pegawai
Tidak Tetap.
Pemindahan tugas seorang bidan
pegawai tidak tetap (PTT) dari Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Kriteria
Terpencil (T) ke Poskesdes Kriteria Biasa (B) yang dilakukan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang tanpa dibarengi perubahan penyesuaian gaji (insentif) merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan
Kabupaten Aceh Tamiang. Pasalnya bidan PTT berinisial SA (50) tersebut meskipun
dipindahtugaskan ke tempat tugasnya yang baru namun masih saja menerima gaji
yang nilainya tidak sesuai dengan kriteria Poskesdes yang baru.
Selama 2,5 tahun (30 bulan) uang insentif bidan PTT yang setiap bulan diterima SA sebesar RP.2.245.000, berarti jika dikalkulasikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pemindahan Bidan PTT mencapai kisaran Rp.67.350.000. Namun tidak diketahui apakah hal itu merupakan sebuah pelanggaran hukum atas dugaan penggelapan uang negara atau tidak.
Dikonfirmasi, MNF mengakui kalau pemindahan SA selaku bidan PTT tersebut hanya berdasarkan SK yang dikeluarkan dan ditandatanganinya ketika dirinya masih menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
[] L24-002
Selama 2,5 tahun (30 bulan) uang insentif bidan PTT yang setiap bulan diterima SA sebesar RP.2.245.000, berarti jika dikalkulasikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pemindahan Bidan PTT mencapai kisaran Rp.67.350.000. Namun tidak diketahui apakah hal itu merupakan sebuah pelanggaran hukum atas dugaan penggelapan uang negara atau tidak.
Dikonfirmasi, MNF mengakui kalau pemindahan SA selaku bidan PTT tersebut hanya berdasarkan SK yang dikeluarkan dan ditandatanganinya ketika dirinya masih menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang
[] L24-002